Tersangka Curat Diciduk Polsek

Media Apakabar.com
Sabtu, 23 Maret 2019 - 15:36
kali dibaca
ersangka Curat Diciduk Polsek
doc/apakabar
Mediaapakabar.com-Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu membekuk satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). 

Pelaku adalah NH alias Rul alias Nacun, warga Dusun XI Sinar Pagi, Desa Siaporik, Kecamatan Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumut. 

Polisi membekuk Nacun di Jalinsum depan Pajak Inpres Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura pada Jumat (22/3/2019).  

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra mengatakan, pihaknya menangkap pelaku setelah beberapa pekan melakukan penyelidikan. 

" Berdasarkan laporan polisi yang kita terima dengan No LP/70/III/2019/SU/RES LBH/SEK KL HULU. Petugas akhirnya berhasil menangkap salah satu tersangka berinisial Nacun di depan pajak inpres, Aek Kanopan."   

Kapolsek Kualuh Hulu menuturkam, pelaku berusia 32 tahun itu mencuri barang-barang berhaga milik korban bersama rekannya berinisial SL.  

" Setelah kita introgasi tersangka mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial SL dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban. Keduanya mengambil barang barang berharga milik korban yakni 1 unit HP merk OPPO, 1 unit HP merk NOKIA, 2 buah kalung emas, 1 buah gelang emas, 1 buah anting emas dan sepasang perhiasan berlian."    

Saat ini tersangka Nacun telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.  

Sementara rekannya SL masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). Korban mengalami kerugian senilai sepuluh juta rupiah.  (joel) 
Share:
Komentar

Berita Terkini