Serah Terima Pasar Kampung Lalang Ditunda

Media Apakabar.com
Kamis, 07 Maret 2019 - 23:38
kali dibaca
Serah Terima Pasar Kampung Lalang Ditunda
Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan.Doc:apakabar.com
Mediaapakabar.com-Proses serah terima Pasar Kampung Lalang yang semula dijadwalkan 5 Maret 2019 dipastikan ditunda.Hal itu terungkap setelah RDP Komisi C DPRD Medan dengan Dinas PKP2R, PD Pasar dan pihak terkait lainnya Senin (4/3/2019).

Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan menjelaskan, ditundanya serah terima Pasar Kampung Lalang yang semula direncanakan, Selasa (5/3/2019), karena beberapa hal yang belum bisa dipenuhi kontraktor.

“ Serah terima besok kita undur dulu karena kesiapan mereka (kontraktor-red). Ada beberapa hal yang belum bisa dipenuhi pihak kontraktor. Seperti genset sampai sekarang belum terpasang disana. Tentu itu akan menjadi persoalan. Spek sound system yang sudah dipasangkan belum bisa disertakan dan dilampirkan. Apakah sesuai ataupun tidak dengan yang ada di lapangan. Jadi ada kekurangan sehingga kita minta kontraktor segera serahkan genset spek tersebut,” kata Boydo usai RDP, Senin (4/3/2019).

Menyikapi ditundanya serah terima, Boydo mengatakan pihaknya menambah waktu hingga 3×24 jam agar kontraktor segera memenuhi beberapa hal.

“Setelah besok tanggal 5 Maret 2019, kita kasih 3×24 jam kepada kontraktor untuk bereskan semua. Dan harus tandatangani berita acara Profesional Hand Over (PHO) itu setelah tanggal 5. Kita sudah ultimatum PKP2R untuk segera menyurati kontraktor. Kita tegas saja."

Jika sampai batas tambahan waktu pihak kontraktor juga tak bisa memenuhi, Boydo menjelaskan pihaknya sudah membuat rekomendasi agar Sekda Kota Medan mengambil paksa Pasar Kampung Lalang dari kontraktor.

“Kalau tidak dipenuhi, maka dengan itu kita rekomendasi agar sekda segera ambil paksa Pasar Kampung Lalang dari kontraktor. Tentu itu dengan catatan yang sesuai itu untuk segera dilaporkan dengan BPKAD. Itu akan dicatat sebagai piutang,."

Untuk itu, Boydo mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Sekda Medan jika batas waktu 3×24 jam pihak kontraktor belum bisa memenuhinya.

“Jika belum dipenuhi, Senin depan tanggal 11 Maret kita (Komisi C) akan berkoordinasi dengan sekda untuk ambil paksa. Senin tanggal 11 harus diambil paksa jika tak bisa diselesaikan. Tanggal 12 harus sudah diserahkan ke PD Pasar, agar bisa segera digunakan."   (*/SS)
Share:
Komentar

Berita Terkini