Saat Di Rumah, Polisi Ringkus Tersangka

Media Apakabar.com
Senin, 25 Maret 2019 - 18:29
kali dibaca
Pelaku diamankan di Polsek Stabat 
Mediaapakabar.com-Muhammad Sukri (41), Dusun Ampera I, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat ditangkap petugas saat di rumah pada Sabtu (23/3/2019). 

Yang bersangkutan dituduh atas kasus tindak pidana pencurian. Dari tersangka diamankan barang bukti 3 (tiga) helm dan 2 (dua) tutup vlag.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Hadri (49) warga Jalan KHZ. Arifin No. 177 Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat di Polsek pada 24 Februari 2019. 

Dengan Nomor LP/24/II/2019/SU/ Langkat/Sek-Stabat atas Tindak Pidana Pencurian. Kronologisnya Pada Selasa 18 Februari 2019 sekira pukul 08.30 Wib. 

Pelapor dan Saksi Yanti hendak membuka Toko Metro Ban di Jalan KHZ Arifin. Sesudah membuka toko tersebut isi toko dalam keadaan acak acakan. 

Setelah diperiksa ke seluruh ruangan diketahui bahwa jendela dan kaca nako di lantai 2 telah dirusak dengan cara dicongkel kemungkinan pelaku masuk dari jendela tersebut. 

Kemudian pelapor pun mengecek stok barang dan diketahui beberapa barang hilang berupa 16 buah Helm boga anak, 3 buah helm klos GM. 

1 set tutup dop roda, 1 buah as roda mobil 1 set tempat duduk mobil, 2 buah kaca mata Helm, 1 buah boneka tempat duduk, ban mobil berbagai merk. Batrey GS, ban mobil kecil, dan velg mobil.  

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 10.000.000 dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian ke Polsek Stabat.   (persada) 
Share:
Komentar

Berita Terkini