Rp 900 juta Sabu Dimusnahkan BNNK Sergai

Media Apakabar.com
Jumat, 15 Maret 2019 - 08:38
kali dibaca
Rp 900 juta Sabu Dimusnahkan BNNK Sergai
Kepala BNNK Sergai Adlin M Tambunan didampingi Kasi Pemberantasan BNNK Sergai, Kompol Altur Pasaribu,  Jaksa Penuntut Umum(JPU) Juita Citra Wiratama dan Yudi (Pengacara) dan KBO Satnarkoba Polres Sergai, Iptu D Sitepu saat konferensi pers Pemusnahan Barang bukti narkotika jenis sabu Kamis(14/3/2019).


Mediaapakabar.com-Pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara mengamankan bandar sabu dan barang bukti (BB) seberat 880,88 gram asal Riau. Dimana barang haram senilai Rp 900 juta itu dimusnahkan.

Tersangka inisial ESP (30) warga jalan Sofian Zakaria, Lingkungan II, Kecamatan Padang hilir, Kota Tebingtinggi ditangkap unit berantas BNNK Sergai di jalan Belibis, Lingkungan III, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenie Kota Tebingtinggi.

Kepala BNNK Sergai Adlin M Tambunan didampingi Kasi Pemberantasan BNNK Sergai, Kompol Altur Pasaribu,  Jaksa Penuntut Umum(JPU) Juita Citra Wiratama dan Yudi (Pengacara) dan KBO Satnarkoba Polres Sergai, Iptu D Sitepu saat konferensi pers Pemusnahan Barang bukti narkotika jenis sabu Kamis(14/3/2019).

Bahwa barang bukti jenis sabu 850,78 gram yang dimusnahkann dari tersangka inisal ESP itu, sebelumnya BNNK Sergai menemukan 9 (sembilan) bungkus plastik sabu dengan berat bersih 880,88 gram. Kemudian disisihkan sebanyak 30,1 gram untuk kepentingan pembuktian kelaboratium forensik dan persidangan.

Ia menambahkan, awal Penangkapan pada hari Jumat (1/3/2019) sekitar pukul 13:00WIB, Saat personil BNNK Sergai pimpinan Kasi Pemberantas Kompol, Altur Pasaribu telah melakukan penangkapan tersangka. Dilakukan penyelidikan dan pembuntutan dari pengejaran oleh tim BNNK Sergai dari Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai hingga ke Kota Tebingtinggi.

Saat ditangkap tersangka baru sampai di rumah temannya bernama Rusmayadi yang berada sesuai alamat tersangka, saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba melarikan diri namun tersangka berhasil diamankan tim BNNK Sergai.

Setelah dilakukan pemeriksaan disamping badan tersangka ditemukan satu buah tas warna hitam, setelah dibuka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket besar.

Sementara itu, Kasi Pemberantasan Kompol, Altur Pasaribu mengatakan bahwa pengakuan tersangka ESP dirinya menjual Narkotika Jenis sabu sudah berjalan selama 1 tahun dan akan edarkan di wilayah Sergai dan kota Tebingtinggi.

Tersangka ESP setiap kali mengambil barang narkotika jenis sabu diberi upah 1 (satu) Minggu sebesar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta dalam pengambilan narkotika jenis sabu dari Dumai Pekanbaru sampai Kota Tebingtinggi.

Dari pengakuan tersangka bahwa tas warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu berasal dari Dumai Pekanbaru. Narkotika dibawa oleh tersangka dengan menaiki mobil pribadi milik temannya bernama inisial ZFH alias C menaiki bus travel, bus makmur dan angkot.

" Barang tersebut didapatkan dari ZFH kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka ZFH, namun berhasil melarikan diri."

" Tersangka dikenakan pasal 114 ayat(2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 sub. Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau maksimal 7 tahun penjara." (willy)
Share:
Komentar

Berita Terkini