istimewa |
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba dan Panit I Imanuel Ginting, Senin (25/03/2019), pelaku Dewi sengaja membunuh anaknya baru lahir dengan tangannya, untuk menutup aibnya yang tidak ingin dipecat dari pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikan.
Meski Dewi sudah mempunyai suami, hanya menginginkan pekerjaan dari majikannya tanpa diketahui kehamilannya. Namun, apa yang dilakukan oleh ibu rumah tangga itu jangan sampai dilakukan oleh perempuan lainnya.
Kapolsek pun mengaku salut melihat petugas Reskrim Polsek Medan Baru cepat melakukan pengungkapan kasus tersebut.
Sehingga, Dewi yang melakukan perbuatan diamankan dari salah satu rumah sakit yang ada di seputaran Polsek Medan Baru. Dari pelaku juga petugas mengamankan barang bukti satu pisau cukur, satu plastik warna hitam dan sepasang baju tidur warna biru.
" Pelaku melanggar Pasal 342 Subs Pasal 341 KHUPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara."
Sementara itu, Dewi mengaku menyesal melakukan pembuatannya. " Saya menyesal membunuh anak sendiri yang baru lahir dan berurusan dengan pihak kepolisian di Kota Medan." (rel)