Alvin Adithya Darmawan saat diamankan petugas. Foto: ist |
“Dia sengaja berpakaian dan penampilan seperti pilot. Namun oleh pilot lain dicurigai dan dilaporkan ke polisi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono
Polisi yang menerima laporan langsung mengamankan dan memeriksa pelaku. Dari situ diketahui pelaku bukan pilot.
“Dari penangkapan kami temukan barang bukti seperti Card Air Crew Indonesia palsu, seragam pilot, topi pet pilot, dan atribut lainnya,” sambung Argo, Rabu (27/3/2019)
“Dari penangkapan kami temukan barang bukti seperti Card Air Crew Indonesia palsu, seragam pilot, topi pet pilot, dan atribut lainnya,” sambung Argo, Rabu (27/3/2019)
Argo pun menerangkan kronologi penangkapan pelaku. Mulanya pelaku mengaku sebagai pilot Garuda melakukan check in melalui petugas Pasasi Gapura Angkasa.
Kepada petugas, pelaku mengaku membeli ID card pilot palsu secara online.
Aksi pelaku terbongkar setelah seorang Kapten Pilot Garuda bernama Andre Gema curiga dengannya.
Kapten Andre yang tengah off terbang merasa aneh karena celana, sepatu hingga tas yang dikenakan pelaku tak sesuai dengan yang biasa dimiliki pilot Garuda.
“Kapten Andre sempat menanyakan sejumlah pertanyaan tentang jabatan hingga jadwal terbang,” sebut Argo.
Mendapat pertanyaan tersebut, pelaku pun menjawab secara tidak jelas hingga semakin membuat Kapten Andre curiga.
Kapten Andre pun kemudian melaporkan pelaku ke petugas hingga akhirnya diamankan.
“Pelaku sudah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman penjara enam tahun,” tandas Argo. (AS)