PHL Dikurangi, Harus Ada Pesangon

Media Apakabar.com
Rabu, 13 Maret 2019 - 23:55
kali dibaca
Ketua komisi B DPRD Kota Medan, H.T Bahrumsyah, SH.MH
Mediaapakabar.com-Kebijakan Pemko Medan melakukan efisiensi anggaran melalui perampingan tenaga kerja pegawai harian lepas (PHL) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Medan dinilai harus diikuti dengan pemberian pesangon terhadap PHL yang terkena perampingan. Hal ini dikatakan Ketua komisi B DPRD Kota Medan, H.T Bahrumsyah, SH.MH kepada wartawan, Rabu (13/3/2019) menanggapi permasalahan ini.

“Jika memang para PHL tersebut nantinya terkena pengurangan, maka instansi bersangkutan wajib memberikan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku menurut UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003,” tegas Bahrumsyah.

Sambungnya lagi, bila instansi tidak memberlakukan UU Ketenagakerjaan tersebut, Komisi B siap menerima dan menampung keluhan PHL yang terkena pengurangan dan dapat menggugat instansi tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Menurut politisi PAN Kota Medan itu, adanya masalah ini menunjukkan bahwa Pemko Medan tidak memiliki perencanaan yang baik terkait penyusunan anggaran, atau terkesan sesuka hati.

”Kapan mau, baru diterima. Padahal PHL itu sudah dianggarkan di APBD 2019, sehingga sudah jelas ada pos untuk PHL. Seharusnya pengurangan sudah dari awal, agar diantisipasi tidak ada pegawai baru masuk, dan pengurangan PHL juga berdasarkan anggaran yang ada,” terang Bahrumsyah.

Diakuinya, karena PHL itu disesuaikan dengan kebutuhan, ada yang efektif dan tidak efektif yakni tidak sesuai dengan tupoksi, sehingga membebani APBD. Apalagi semua kegiatan saat ini sudah terintegrasi dengan sistem online, jadi tidak terlalu susah lagi bekerja, dan tidak terlalu banyak dibutuhkan tenaga PHL.

“Namun, semuanya itu masih disesuaikan dengan kebutuhan dan tupoksi masing-masing dan dikembalikan kepada instansi masing-masing, sepanjang PHL itu benar adanya,” jelasnya.

Selaku Ketua Komisi B, Bahrumsyah menganjurkan kepada seluruh PHL yang terkena pengurangan dapat mengadukannya ke anggota dewan, agar mendapatkan hak berupa pesangon karena itu memang sudah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan.

”Karena itu merupakan hajat hidup orang. Jangan karena punya kekuasaan jadi suka-suka, itu tidak boleh,” pungkas Ketua PAN Kota Medan.

Informasi yang beredar, perampingan tenaga PHL juga berlaku di lingkungan unit Sekretariat DPRD Kota Medan.

”Kami dapat informasi bahwa akan ada perampingan PHL sebanyak 50% dari 125 PHL di DPRD Medan,” ungkap salah seorang tenaga PHL yang tidak mau dituliskan namanya, Rabu (13/03/2019).

Sementara, sambungnya, mereka rata-rata sudah memiliki tanggungan rumah tangga dan ada yang merupakan tulang punggung keluarga. Sehingga mereka resah jika terkena dampak pengurangan imbas dari peraturan yang diterapkan oleh Pemko Medan.

Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir.Wirya Alrahman ketika dikonfirmasi mengatakan, peraturan pengurangan tenaga kerja di unit SKPD Pemko Medan termasuk di DPRD Kota Medan berlaku untuk PHL. Namun, pengurangan itu disesuaikan dengan kebutuhan satuan unit kerja masing-masing.

“Ada yang memang PHL nya terlalu banyak jadi harus dilakukan pengurangan, namun ada juga yang memang membutuhkan banyak, jadi semua disesuaikan dengan kebutuhan dan tergantung permintaan dari pimpinan SKPD masing-masing,” terang Wirya.(*SS)
Share:
Komentar

Berita Terkini