Petani Bawang yang Pernah Curhat Nangis di Depan Sandi, Ditangkap Polisi Kasus Penganiayaan

Admin
Kamis, 21 Maret 2019 - 08:53
kali dibaca
M Subkhan ditahan polisi. (Istimewa)
Mediaapakabar.com - M Subkhan (50), petani bawang di Brebes Jawa Tengah kembali jadi perbincangan. Subkhan yang pernah viral karena curhatnya di depan cawapres Sandiaga Uno kini ditahan polisi.

Penahanan Subkhan ini bermula dari pelaporan warga Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, bernama Sukro.
Pria 60 tahun itu mengaku dianiaya Subkhan di sebuah jalan masuk Dukuh Tegalglagah Kidul, Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Sabtu (9/3) malam.
Kronologisnya, waktu itu Sukro tengah memperbaiki bendera bergambar calon legislatif yang miring di tempat kejadian perkara bersama dua rekannya. Sejurus kemudian, datanglah Subkhan mengendarai mobil.
Subhan yang mengaku petani bawang mengaku banyak yang jadi duda karena harga bawang rendah saat curhat ke Sandiaga Uno. Foto: Youtube
Subkhan menyebut banyak petani bawang yang jadi duda karena harga bawang rendah.
Tak lama berselang, Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes itu pun langsung mendatangi Sukro.
Maksud dia adalah guna menanyakan tujuan dari pembuatan video soal pengakuan warga yang menyebut bahwa dirinya adalah orang gila. Subkhan menduga, otak di balik pembuatan video itu adalah Sukro.
Akan tetapi, situasi malah berubah memanas. Adu mulut pun berlangsung hingga pada akhirnya terjadi saling dorong yang diduga berakhir dengan penganiayaan oleh Subkhan terhadap Sukro.
Atas kejadian itu, Sukro pun melaporkan Subkhan ke Polres Brebes. Penyidikan berjalan semenjak saat itu hingga akhirnya Subkhan ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (19/3) kemarin.
“Sudah tersangka. Panggilan kemarin, lalu sorenya langsung ditahan di Polres Brebes untuk pemeriksaan selanjutnya,” ungkap Kasubag Humas Polres Brebes, Iptu Umi Antum Farich saat dihubungi, Rabu (20/3).
Moh Subkhan yang mengaku petani bawang Brebes, curhat ke Cawapres 02, Sandiaga Uno, Senin (11/2/2019) lalu. (twitter @sandiuno)
Moh Subkhan curhat ke Sandiaga Uno
Subkhan sendiri sebelumnya telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik.
Penetapan status tersangka terhadap Subkhan sendiri menyusul adanya bukti berupa keterangan saksi dan visum et repertum terhadap Sukro.
“Saksinya adalah Abduloh, 62 tahun dan Pak Surip, 41 tahun. Alamatnya Tegalglagah, Bulakamba semua. Keduanya melihat kejadian waktu Subkhan memukul dan mencekik leher korban,” terangnya.
Sementara, visum terhadap Sukro sendiri menunjukkan hasil yang tak jauh beda dengan keterangan para saksi. Ditemukan bekas penganiayaan dengan tangan kosong.
“Barang buktinya, baju dan celana korban serta hasil visum et repertum,” tambahnya, sebagaimana dilansir JawaPos, Kamis (21/3).
Atas perbuatannya, Subkhan pun terancam dikenai Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak penganiayaan. Ancaman hukumannya paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini