Pemilik Bangunan Membandel, Pemko Ambil Sikap Tegas

Media Apakabar.com
Senin, 25 Maret 2019 - 20:39
kali dibaca
Satpol PP Sedang Melakukan Pembongkaran Bangungan Tanpa IMB
Mediaapakabar.com-Meski Pemerintah Kota Medan saat ini gencar menegakkan peraturan daerah, tapi tampaknya tak membuat para pemilik bangunan jera. 

Buktinya masih banyak ruko, perumahan maupun kos-kosan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Untuk itu, Pemko Medan terus menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan.  

Seperti halnya bangunan 3 lantai yang berada di Jalan Pembangunan Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru, Senin (25/3/2019). 

Ruko yang masih dalam tahap pembangunan ini nantinya akan diperuntukkan sebagai kos-kosan. 

Sebelumnya tim terpadu sudah mengirimkan surat pemberitahuan untuk dapat melengkapi izin, namun pemilik bangunan tidak juga menghiraukan surat pemberitahuan tersebut.  

Tepat pukul 10.00 tim berkumpul di Kantor Camat Medan Baru lalu langsung bergerak ke lokasi penertiban. Seperti yang dilihat oleh tim, tidak ada plank IMB terpasang didepan bangunan tersebut, pembangunan juga ditutupi pagar seng.  

Penertiban dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan M Sofyan, terdiri dari 2 Bintara Pembina Desa (Babinsa), 4 dari Dinas Tata Kota Medan, Satpol PP 6. 

Namun sesampainya tim gabungan, mandor bahkan pemilik bangunan tersebut tidak ditempat. Setelah menanti kurang lebih 1 jam, Kasatpol PP Kota Medan, memberi komando untuk merobohkan bangunan 3 lantai tersebut. 

Pasalnya, selama kurang lebih 1 jam, tim terpadu menantikan mandor namun tak kunjung datang. "Sudah terlalu lama kita menanti disini, sudah langsung robohkan saja."   

Selanjutnya Kasatpol PP Kota Medan menyebutkan, menurut peraturan pemilik bangunan harus mengantongi dulu SIMB baru melaksanakan pembangunan, namun kenyataan nya seperti yang saat ini terjadi, pemilik malah membangun dulu baru mengurus izin. 

" Dengan menertibkan bangunan tanpa IMB ini dapat menambah PAD Kota Medan karena retribusi pengurusan IMB ini salah satu bagian dari PAD Kota Medan."  (dani) 
Share:
Komentar

Berita Terkini