Jambret HP Diringkus Tim Pegasus Polsek

Media Apakabar.com
Kamis, 21 Maret 2019 - 18:34
kali dibaca
Dua Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Helvetia Polrestabes Medan. 
Mediaapakabar.com-Dua pelaku Curas/Jambret ditangkap tim Pegasus Polsek Helvetia Medan di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia pada Senin 18 Maret 2019, sekira pukul 21.00 WIB. 

Kedua pelaku tersebut, Ronaldo Pasaribu (21) Jalan.Karya 7, Kecamatan Medan Sunggal dan rekannya Andreas Siagian (22) warga Jalan.Karya 7, Kecamatan Medan Sunggal. 

Mereka ditangkap berdasarkan Dasar LP / 186 / III / 2019/ Polrestabes Medan / Sek Medan Helvetia an Pelapor Aditia Cahyani (17) warga Jalan Gaperta Ujung, Gang.M Yakub Nasution, Kecamatan Medan Helvetia.

Awalnya, korban bersama temannya dari Plaza milenium menuju rumah Jalan Gaperta Ujung dengan Sepeda Motor Yamaha vixion. 

Tiba di Jalan Gaperta persisnya depan SPBU, korban dipepet pelaku dan langsung menarik handphond miliknya. 

Korban menjerit minta tolong sambil mengejar pelaku. Di simpang Gaperta sepeda motor tersangka menabrak mobil hingga terjatuh. 

Dan salah satu tersangka dapat diamankan korban dan masyarakat sedangkan 1 tersangka melarikan diri, lalu masyarakat menghubungi Polsek Medan Helvetia. 

Dengan memberikan ciri ciri tersangka yang lari itu, tim pegasus Polsek Medan Helvetia melakukan pencarian dan tiba-tiba teman tersangka muncul di seputaran lokasi kejadian yang langsung ditangkap. 

Dari keduanya ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) sepeda motor Yamaha V-ixion BK 3797 AHK, 2 (Dua) Buah dompet, dan 1 (Satu) Unit Hp Xiomi Redmi 5A.

Kapolsek Medan Helvetia mengatakan kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun. (persada)
Share:
Komentar

Berita Terkini