Hasil Rapat Pleno Mestinya Dibuka Pada Masyarakat

Media Apakabar.com
Jumat, 29 Maret 2019 - 18:52
kali dibaca
doc/apakabar
Mediaapakabar.com-Pihak Komisi Informasi Publik (KIP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut membuka secara transparan ke publik hasil rapat pleno untuk iklan kampanye Pemilu menggunakan anggaran negara Rp.3.5 miliar.

"Jika memang mekanisme dalam menetapkan media dapat dana kampanye memang melalui hasil pleno sebagaimana pernyataan pihak KPU Sumut itu, buka saja ke publik bagaimana mekanismenya," kata Robinson Simbolon, menjawab pertanyaan peserta dalam Diskusi Publik Kerjasama Kelembagaan yang mengambil tema, "Peran Sentral Komisi Informasi dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan di Hotel Madani Medan, Jumat (29/3/2019). 

Robinson mengatakan bahwa masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi tentang mekanisme tersebut yang diatur oleh undang-undang sistem keterbukaan informasi publik.

"Pihak KPU Sumut juga wajib menjelaskan secara transparan ke publik." 

Robinson didampingi, Meysallina MI Aruan bidang kelembagaan KIP Sumut menyatakan siap memfasilitasi perusahaan media dan mengimbau pihak yang keberatan terhadap kebijakan KPU itu untuk membuat permohonan secara tertulis.

"Dalam hal ini mari kita uji sikap terbuka KPU Sumut dalam melaksanakan anggaran iklan kampanye Pemilu 2019, apakah benar-benar sesuai prosedur." 

Acara diskusi yang digelar KIP bekerjasama dengan Dinas Kominfo Sumut  tersebut diikuti  sejumlah media elektronik, cetak maupun online serta perwakilan Partai Politik. 

Hadir dalam kegiatan Ketua KIP Sumut Abdul Jalil,  Ramdeswati Pohan, bidang penyelesaian sengketa informasi, Eddy Syahputra AS bidang advokasi, sosialisasi dan edukasi serta Abdul Aziz, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sumut.

Terpisah, pengamat politik Pangihutan Rumapea juga mengatakan hal sama. Meski begitu, kata Rumapea bukan merupakan solusi yang dapat memberikan ketenangan di masyarakat apabila dalam suatu instansi dalam membuat keputusan selalu beralas hasil rapat pleno. 

" Seharusnya pihak panitia dalam hal ini sekretariat (sekretaris) yang telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi sebelumnya, baru bisa mengajukan kepada ketua KPU untuk diputus dengan pleno." 

Sebelumnya sejumlah perusahaan media di Medan memprotes keputusan KPU Sumut yang  terkesan tidak transparan dalam hal menetapkan nama-nama media untuk penayangan iklan kampanye Pemilu 2019 dengan pagu anggaran senilai Rp3,5 Miliar.

Dari angka itu besaran biaya iklan untuk dua media elektronik (radio dan televisi) senilai Rp2.7 M, tiga media cetak Rp630 juta dan lima media daring Rp154 juta.

Kebijakan KPU Sumut itu juga sempat membuat kegaduhan di kalangan perusahaan media, hingga lembaga itu didemo oleh puluhan pekerja pers karena dianggap diskriminasi dalam menetapkan media yang mendapat jatah iklan kampanye Pemilu 2019.  (zih) 
Share:
Komentar

Berita Terkini