Atalarik Syah Tak Bisa Putuskan Hubungan Anak Dengan Ibu

Media Apakabar.com
Kamis, 21 Maret 2019 - 17:37
kali dibaca
Tsania Marwah 
Mediaapakabar.com-Tidak beralasan apapun yang mendasari Atalarik Syah untuk memisahkan Tsania Marwa, pesinetron Indonesia dengan anaknya. Sekalipun pengadilan memutuskan bahwa hak pengasuhan pada Atalarik. 

Putusan Pengadilan Itu bukan berarti memisahkan dan memutuskan hubungan silahturahmi Tsania Marwa dengan anak kandung. 

Kecuali jika Tsania Marwa menurut hukum dinyatakan tidak cakap atau tak layak untuk bertemu dan mengasuh anak. 

Karena mempunyai penyakit kejiwaan, kebiasaan mengkonsumsi narkoba dan psikotropika, pelaku kekerasan, gonta-ganti pasangan dan kebiasaan buruk lainnya yang tidak patut dilihat oleh anaknya, 

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menyampaikannya pada Entertain di Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta Senin (18/3/2019). 

Menurut Arist, merujuk ketentuan pasal 14 dan pasal 24 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Bahwa perbuatan Atalarik Syah dan keluarganya menghalang-halangi Tsania Marwa pada Sabtu (16/3/2019) lalu untuk bertemu anak dikediaman mantan suaminya dibilangan Cibinong adalah pelanggaran hak anak juga merupakan  tindakan diskriminatif.

Karena dalam kondisi apapun ibunya mempunyai kewajiban bertemu, membimbing, mengasuh, mrmberikan belaian kasih sayang, bermain dan bahkan melindungi anak dari ancaman kekerasan, pengajaran yang salah dan atau perkawinan usia anak. 

Berdasarkan ketentuan dari pasal 74 UU RI No. 35 Tahun 2014  dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun.

" Oleh sebab itu, demi kepentingan terbaik dan masa depan anak dari Tsania dan Atalarik, Komnas Perlindungan Anak mendorong agar kedua orangtua dan masing-masing keluarga untuk menghilangkan ego. Seharusnya duduklah bersama untuk mengatur waktu dan mekanisme pengasuhan." (dani) 


Share:
Komentar

Berita Terkini