Aneh, KPU Urung Batalkan Calek Perampok Nasabah Bank Untuk Biaya Kampanye

Admin
Selasa, 26 Maret 2019 - 10:31
kali dibaca
Polisi menunjukkan barang bukti kasus caleg pencuri uang nasabah bank di Bogor. Foto: Pojoksatu.id
Mediaapakabar.com - Calon anggota legislatif (caleg) asal Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan ditangkap anggota Polres Bogor.

Caleg berinisial SP (36) itu ditangkap karena terlibat perampokan Nasabah Bank di Bogor. Modusnya dengan mengembosi ban kendaraan korbannya.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri mengaku dirinya sudah mendengar kabar tersebut seminggu lalu.
Saat itu dirinya mendapat informasi diduga ada oknum caleg dari Lubuklinggau yang ditangkap di Bogor.
“Sudah jauh hari dapat kabarnya. Waktu itu saya juga dapat informasi dari Kanit Intel,” terangnya.
Komisioner KPU Lubuklinggau Divisi Hukum, Rico Saputra menambahkan, karena status pencalegan SP sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT), tidak bisa dibatalkan begitu saja.
“Tahapan sudah berjalan dan dia sudah ditetapkan jadi calon. Tinggal bagaimana kebijaksanaan partai,” kata Riko seperti yang dikutip Pojoksatu.id.
Caleg berinisial SP yang ditangkap atas kasus pencurian dan pemberatan bermodus pecah kaca dan gembos ban mengaku nekat melakukan perbuatannya karena kebutuhan untuk kepentingan pencalegan dan kampanye.
“Iya keterangan awal, tapi terkait uang hasil di Bogor masih dalam pengembangan dan sudah kami amankan sebanyak Rp 40 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi.
Diketahui SP, caleg asal kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap bersama anggota komplotannya, AM (32), NJ (42), HR (28), dan NA (31), saat beraksi di Area GOR Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 Maret 2019. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini