10 Media Massa Dapat 'Kue' Iklan KPU Rp 3,5 M

Media Apakabar.com
Sabtu, 23 Maret 2019 - 18:05
kali dibaca
Ketua KPU Sumut Yulhasni 
Mediaapakabar.com- Anggaran iklan yang diberikan kepada media daerah pada Pemilu tahun ini sekira Rp3,5 Milyar untuk penanyangan selama 21 hari.

Informasi dihimpun, anggaran tersebut sesuai dengan petunjuk dan arahan PKPU pusat yang membagi 10 media massa di daerah yang mendapatkannya.

" Penunjukkan itu sesuai reguler yang diberikan PKPU pusat kepada KPU Provinsi Sumut. Dan kita sudah melakukan pleno untuk memilih media yang berhak menanyangkan iklan tersebut," kata Syafrialsyah ketika dihubungi melalui telpon seluler Sabtu (23/3/2019).

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Sumut Yulhasni saat ditanya hanya 10 media massa yang mendapatkan iklan, sedangkan jumlah keseluruhan media yang melakukan peliputan di KPU lebih kurang 60 media, dia seolah 'buang badan'.

" Maaf bang, semua itu diputuskan di pleno kami bang, dan semua diserahkan ke sekretariat. Mereka yang faham juknis iklan dll di bawah komando pak Syafrialsyah," sebut Yulhasni melalui W A pada mediaapakabar.com.

Adapun pembagian 10 media massa yang mendapatkan 'kue' dari KPU Sumut itu terdiri dari, Waspada, SIB dan Tribun (ketiganya media cetak). Lalu dua untuk media massa elektronik TV dan Radio.

Sementara untuk media massa Daring (online) sebanyak lima, terdiri dari, Rmol.com, MedanBisnisDaily.com, Suaramahadika.com, CentralBerita.com dan LKBN Antara.

Dari masing-masing media massa itu, untuk anggaran iklan media cetak secara keseluruhan sebesar Rp 630 juta. Untuk media massa elektronik seluruhnya dana yang diberikan total Rp 2,7 M dan bagi media massa Daring (online) total anggaran yang diberikan Rp 154 juta.

Indikasi KKN 

Dibagian lain, sekaitan dengan tidak adanya 'kue' iklan pesta demokrasi tersebut kepada media massa lainnya, diduga penunjukkan kebijakan oleh KPU terindikasi KKN.

Salah seorang awak media menuturkan, seharusnya kebijakan yang dilakukan oleh KPU Sumut tidak demikian. " Sangat disayangkan kebijakan dari Ketua KPU Sumut itu. Sebab, walau sudah ada ketentuan dari pusat, tapi seharusnya pihak KPU Sumut bisa lebih arif dan bijak dalam memutuskan sesuatu. Apalagi ini merupakan momen yang ditunggu."

Walau begitu, dia berharap agar ada upaya untuk merevisi kembali penunjukkan itu. Agar tidak terjadi mis komunikasi antara para peliput berita dan pihak KPU Sumut ke depannya. (zih)



Share:
Komentar

Berita Terkini