Wujudkan Pelayanan Berkualitas, Gubsu Tekankan Tiga Hal

Media Apakabar.com
Senin, 18 Februari 2019 - 18:50
kali dibaca
Wujudkan Pelayanan Berkualitas, Gubsu Tekankan Tiga Hal
Doc: apakabar
Mediaapakabar.com-Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengajak segenap aparatur di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, bekerja profesional dan memiliki integritas. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

Demi mencapai hal itu, maka aparatur diharapkan dapat melakukan tiga hal yang strategis pada masing-masing instansi. Pertama yang harus dilakukan adalah reformasi birokrasi di masing-masing instansi.
Hal itu dikatakannya dalam sambutan dibacakan Staf Ahli Gubsu Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset Sumber Daya Alam Setda Provsu, Elisa Marbun, pada upacara Hari Kesadaran Nasional Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, di halaman Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro No.30 Medan Senin (18/2/2019).
Selain itu, kedua aparatur juga diminta untuk melakukan pembenahan, revitalisasi, inovasi serta melakukan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan birokrasi secara berkesinambungan dalam mewujudkan e-government. “Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik."
Selain itu, Gubsu juga mengajak aparatur pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan gerakan “one agency, one innovation” (satu instansi, satu inovasi). “Diharapkan setiap OPD dapat menciptakan minimal satu inovasi  pelayanan setiap tahun."
Dikatakan Gubsu, pelayanan publik merupakan hal yang sangat penting. Hal ini disebabkan adanya tuntutan dari masyarakat terhadap pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam pelaksanaan birokrasi. 
“Masyarakat menuntut birokrasi yang efektif, efisien, profesional dan berintegritas sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas."
Apalagi pelayanan publik termaktub dalam UUD 1945, salah satu dari tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan Bangsa.
Tujuan negara tersebut mengandung makna, bahwa negara berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan yang menjamin terciptanya pelayanan publik yang berkualitas dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik dan pelayanan administratif guna mewujudkan kesejahteraan umum.
“ Sejalan dengan perspektif tujuan negara tersebut telah diterbitkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Sebagai tindak lanjutnya ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2012 dan selanjutnya Permenpar Nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan."
Turut hadir para Asisten di jajaran Setda Provsu, Staf Ahli Gubsu, para kepala OPD Provsu, pejabat eselon III dan IV di lingkunganPemprovsu dan ASN Pemprovsu.(*/joel)
Share:
Komentar

Berita Terkini