Sabu-sabu 1 Kg Dibungkus dalam Tepung Sagu, Dua Pelaku Ditangkap BNN

Admin
Selasa, 12 Februari 2019 - 09:25
kali dibaca
Dua tersangka pembawa sabu diamankan di kantor BNNP Bangka Belitung, Senin (11/2/2019).. Foto: Kompas.com
Mediaapakabar.com - Sebanyak 1 kilogram narkotika jenis sabu diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung, dari dalam truk bermuatan tepung sagu asal Palembang, Sumatera Selatan.

Kepala BNNP Bangka Belitung Brigjen Nanang Hadianto mengatakan, barang bukti sabu diamankan dengan dua tersangka RA dan JW, yang masing-masing berperan sebagai sopir dan kurir.

" Sabu dikemas rapi dalam bungkus plastik dan ditaruh di bagian bawah bak truk. Kami mengidentifikasi setelah truk turun dari kapal di Pelabuhan Muntok," kata Nanang, saat gelar kasus di kantor BNNP Babel, seperti yang dilansir Kompas.com, Senin (11/2/2019).

Dia menuturkan, jaringan pengedar sabu itu ditangkap Sabtu (9/2/2019) dengan barang bukti sabu, sejumlah ponsel, 1 unit truk, serta uang tunai Rp 5 juta yang diduga sebagai ongkos kirim.

"Sabu ini kemungkinan dari jaringan Lapas Palembang hendak diedarkan di Pangkal Pinang," ujar dia.

Kini, para tersangka yang juga berstatus residivis itu meringkuk di kantor BNNP Bangka Belitung, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka disangkakan dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini