Polisi Gandeng Ahli Analisa Video Selidiki Kampanye Hitam Tiga Emak-emak Terhadap Jokowi

Admin
Rabu, 27 Februari 2019 - 09:15
kali dibaca
Foto emak-emak Pepes terekam lakukan kampanye hitam. Foto: Screenshoot
Mediaapakabar.com - Polisi menganalisa video kampenye hitam yang dilakukan 3 wanita asal Karawang dari Partai Emak-emak Prabowo Sandiaga (PEPES) ke Joko Widodo (Jokowi). Penyidik menggandeng ahli untuk menelaah video tersebut.

Video yang viral beberapa waktu lalu tersebut sudah disita polisi sebagai alat bukti. Selain video, polisi juga mengantongi akun twitter @citrawida5 milik salah seorang tersangka.

"Kemudian nanti (video) akan ditranskip dalam bentuk digital forensik dan kemudian wujud keasliannya kita lihat video tersebut dan kita akan meminta keterangan atau pendapat ahli," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko seperti yang dilansir Detikcom, Rabu (27/2/2019).

Ahli yang akan dimintai pendapat yakni ahli pidana, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ahli bahasa. Sebab, kata Truno, dalam video tersebut ada tutur kata yang menjadi dasar dugaan ujaran kebencian dan berita bohong.

"Nanti ahli yang menyampaikan. Isi konten kan ada suara azan tidak terdengar lagi, masalah melegalkan pernikahan, itu hal-hal yang tidak ada dasar data, itu penyebaran berita bohong," kata Truno.

Untuk proses penyidikan perkara ini akan dilakukan oleh penyidik Polres Karawang. Penahanan juga dilakukan di Polres Karawang.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan ketiga orang dari relawan PEPES itu sebagai tersangka. Mereka di antaranya ES warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, IP warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan CW warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang.

ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mereka memiliki peran masing-masing dalam video tersebut. Truno menjelaskan dalam kasus ini, ES dan IP terlihat dalam video mengeluarkan kata-kata terhadap seorang kakek yang berdiri di depan pintu rumahnya. Sementara CW melakukan perekaman dan mengunggah ke media sosial dengan akun miliknya @citrawida5.

"Video ini kemudian menimbulkan keresahan dalam kontennya," kata Truno. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini