Pemko Medan Tunjukkan Komitmen Tertibkan Izin Usaha Illegal

Media Apakabar.com
Jumat, 01 Februari 2019 - 09:53
kali dibaca
 Pemko Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menurunkan Tim Terpadu menertibkan merk usaha toko yang menyalahi ketentuan pada Kamis (31/1) di Jalan Gatot Subroto, Medan.Doc:apakabar/rel
Mediaapakabar.com-Berkomitmen dalam menertibkan badan usaha yang tidak memiliki izin maupun yang kadaluarsa, Pemko Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menurunkan Tim Terpadu menertibkan merk usaha toko yang menyalahi ketentuan pada Kamis (31/1) di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Penertiban yang dipimpin Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang, Perhubungan dan Lingkungan Hidup DMPTSP Medan, John Lase terdiri dari DPM PTSP Kota Medan, dibantu Sat Pol PP, Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, Jajaran Kecamatan Medan Petisah dan Kepling Se Kecamatan Medan Petisah.

Tim Terpadu dengan menggunakan mobil Sky Lift milik Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, satu per satu papan merk usaha tersebut diberi tanda silang dengan menggunakan cat semprot oleh salah satu pegawai DPMPTSP.

Merk usaha yang ditertibkan,  Bank BNI KCP Gatot Subroto, Bank Bukopin KCP Gatot Subroto , toko wallpaper Imperial, toko roti Majestik, toko besi Abadi Jaya, Apotik V. Matahari, Bank Mestika KCP Gatot Subroto, Photo Nefo, toko obat Apotik, President Photo, Bank Mandiri KCP Gatot Subroto, Optik Thamrin, Divam Elektric, Primer Ceramic Coating, Cahaya Jaya Keramik, Toko Obat Aneka Sakti.

Sebelum melaksanakan penindakan ini, DPM PTSP telah memberikan surat peringatan untuk melengkapi izin ataupun memperpanjang izin merk usaha, namun pemilik tidak kunjung mengurus.

”Sebelumnya telah  kami surati kepada pemilik badan usaha agar mengurus izin. Tapi, tidak juga dilakukan. Mau tidak mau tindakan pencoretan merk usaha ini kami lakukan," paparnya.

Lase menjelaskan sanksi berupa pencoretan merek toko merupakan tindakan peringatan kepada pemilik badan usaha. Ke depan jika izin tidak diurus maka pihaknya akan menyita merek usaha milik toko tersebut.

Menurut Lase, mengurus izin usaha tidak susah,  dapat melalui aplikasi online melalui website dpmptsp.pemkomedan.go.id  website.  Ditambahkan, pihaknya  juga melakukan jemput bola ke setiap badan usaha terkait mengurus izin atau memperpanjang izin badan usaha.

”Pada dasarnya mengurus izin usaha tidaklah susah. Dapat melalui aplikasi online. Petugas kami juga sering melaksanakan jemput bola mengenai pendataan setelah itu pemilik usaha tinggal melakukan pembayaran ke kantor,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purnama Dewi, juga mengimbau kepada seluruh pemilik badan usaha agar mengurus perizinannya demi kelancaran usaha dan juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

“Demi kelancaran usaha dan memberikan sumbangsih terhadap peningkatan PAD Kota Medan, saya imbau kepada seluruh pemilik badan usaha agar dapat melengkapi izin usahanya," imbaunya. (*/dani)
Share:
Komentar

Berita Terkini