Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemko

Media Apakabar.com
Senin, 25 Februari 2019 - 18:30
kali dibaca
Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemko
Doc: apakabar
Mediaapakabar.com-Pengadaan barang/jasa merupakan tahapan yang dibutuhkan dan sangat penting dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. 

Perlu adanya pemahaman yang komprehensif dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan peraturan berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

Mengingat begitu pentingnya pengadaan barang/jasa pemerintah, Pemko Medan memberikan pembekalan terhadap ASN-nya terutama yang terkait dengan pengadaan barang/jasa.

Demikian Renward Parapat Asisten Umum Setda Kota Medan saat membuka Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar di Saka Premier Hotel, Jalan Gajah Mada, Medan Senin (25/2/2019).

Renward mengatakan, kesuksesan roda pemerintahan dan pembangunan di Kota Medan sangat dipengaruhi oleh efektifitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada masing-masing instansi yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

“ Kita tentunya tidak ingin pengadaan barang/jasa ini menjadi ajang yang dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab." 

Mengingat semakin tingginya volume pengadaan barang/jasa pemerintah di Kota Medan, menuntut tersedianya sumber daya manusia yang berkompeten. Baik secara kualitas maupun kuantitas agar proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat terselenggara secara efektif dan efisien serta tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“ Untuk itu, pelatihan ini penting dilaksanakan agar tersedianya sumber daya manusia yang berkompeten baik secara kualitas maupun kuantitas. Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa dapat efektif dan efisien serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku." 

Dalam pelatihan ini nantinya peserta akan diberikan berbagai materi pelatihan dan pembekalan terkait dengan peraturan dan kebijakan, persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Pelaporan atas seluruh kegiatan yang dilakukan dalam proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 serta nantinya peserta akan mengikuti ujian sertifikasi ahli pengadaan tingkat dasar Maret mendatang.

Renward berharap kesungguhan dari seluruh peserta agar mengikuti kegiatan. Bahkan ketidakhadiran dalam pelatihan mendapat porsi tersendiri yakni sebanyak 5% dari total jam pelatihan. 

Jika melebihi, maka peserta akan diberikan surat teguran sekaligus pemberitahuan kepada pimpinan unit kerja masing-masing dan akan dikenakan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. 

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar yang berlangsung 4 hari dari 26  hingga 28 Februari 2019 diikuti 60 peserta yang dibagi dalam 2 angkatan dan 1 hari ujian pada 1 Maret 2019 i oleh 100 peserta. (*/dani)
Share:
Komentar

Berita Terkini