Miris... Guru Agama Lakukan Kejahatan Seks Pada 5 Murid

Media Apakabar.com
Sabtu, 02 Februari 2019 - 16:06
kali dibaca
Pers Rilis pengungkapan Kejahatan Srksual yang dilaku terduga NU di Mapolres Aceh Utara. Doc: Apakabar
Mediaapakabar.com-Seorang guru agama berinisial NU (31) warga Aceh Utara diringkus polisi karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap 5 muridnya.

Diringkusnya guru itu, berdasar laporan para orang tua murid kepada polisi. Dengan No LP 162/....pada Rabu 30 Januari 2019. Atas perbuatannya itu,  NU guru perempuan belum menikah itu menginap di Mapolres Aceh Utara dan terancam 20 tahun penjara.

Sebagaimana siaran pers diterima redaksi mediaapakabar.com, Sabtu (2/2/2019), informasi yang diperoleh Komnas Perlindungan Anak dari relawan Sahabat Anak Indonesia di Aceh Utara, Rabu 30 Januari 2019, kejahatan seksual yang dilakukan NU terhadap 5 muridnya itu dilakukan dalam waktu terpisah setahun terakhir 2018.  

Perbuatan bejat dan tak lazim itu dilakukan di kamar pelaku, Modus dan kronologi kejahatan seksual yang dilakukan NU tethadap 5 anak itu terungkap setelah orangtua korban melaporkan kepada Mapolres Aceh Utara pada Selasa 29 Januari 2019.

Waka Polres Aceh Utara Kompol Edwin aldro didampingi Kasat Reskrim Iptu Kholid dyansyah dalam Konferensi persnya di Polres Aceh Utara mengatakan 5 anak korban NU, masing-masing 2 laki-laki dan 3 perempuan. 

Korban rata-rata berusia 8 sampai 11 tahun kesemuanya masih satu desa dengan pelaku di kecamatan langkahan Kabupaten Aceh Utara.

Kompol Edwin mengatakan bahwa NU pertama kali melakukan kejahatan seksual pada akhir tahun 2017. Modus tersangka mula-mula menunjukkan video musik klip musik dari handphonenya kepada korban lalu mengajak para korban ke kamarnya. 

Setelah di kamar NU kemudian mengajak korban laki-laki bermain keluar masuk burung.  " Yuk main masuk-masukan burung,  tidak apa-apa,  tidak apa-apa tidak berdosa". 

Demikian rayuan pelaku kepada korban laki-laki seperti yang dituturkan Kompol Edwin kepada media. 

Usai melakukan masuk-masukan burung,  para korban laki-laki diberikan sejumlah uang.
Berhasil memperdayai dan mengeksploitasi seksual anak laki-laki, NU lalu mengulangi perbuatannya di Januari 2018 dengan anak perempuan.  Kali ini korban diajak dalam kamar bermain cium-ciuman. 

" Begitulah cara pelaku merayu korban," sebutnya.  

Korban sesungguhnya sempat menolak tetapi NU yang sudah memuncak sahwatnya. menjawab tidak apa-apa nggak dosa, jelas Kompol Edwin dalam keterangan persnya.

Saat NU dikonfirmasi wartawan dengan tertunduk.malu NU mengakui perbuatannya. NU mengaku kepada penyidik mencabuli anak itu karena sangat menyukai.

Akibat dari perbuatannya itu kini NU mendekam di tahanan Mapolres Aceh Utara dan terancam ketentuan Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua dari undang-undang RI Nomor 23 tahun 2016. 

Selain itu, ketentuan pasal 81 ayat (2) junto pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun. 

Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua umum Komnas Perlindungan Anak Infonesia menjawab pertanyaan media, kemarin (1/2/2019). 
.
Arist menambahkan untuk menyikapi kejahatan seksual yang sangat menakutkan ini, menurut Arist  pria yang telah malang melintang dalam gerakan perlindungan anak lebih dari 30 tahun itu, ini cara efektif untuk melindungi anak dan dari predator kejahatan seksual seperti yang terjadi di Aceh Utara Bandung dan di tempat-tempat lain baik dilakukan secara perorangan maupun gerombol.

Arist menambahkan tidak ada toleransi kata damai terhadap kejahatan seksual, karena kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang disetarakan dengan tindak pidana korupsi narkoba dan terorisme.  

Komnas Perlindungan Anak dan Relawan Sahabat Anak Indonesia di Aceh Utara memberikan apreasi kepada Mapolres Aceh Utara atas kerja keras dan langkah cepat serta tepat dalam mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak. (*/dani)
Share:
Komentar

Berita Terkini