KPK Terima Kembalian Uang Kasus Korupsi Senilai Rp 14,8 Miliar Terkait Suap Proyek Air Bersih

Admin
Rabu, 20 Februari 2019 - 09:25
kali dibaca
Ilustrasi KPK. Foto: Kompas.com
Mediaapakabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Kali ini KPK menerima uang Rp3,6 miliar.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, total KPK telah menerima uang pengembalian senilai Rp14,8 miliar dalam kasus ini.

Selain dalam mata uang rupiah, KPK juga menerima pengembalian uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah 23.100 dolar Singapura dan 138.500 dolar AS.

“Sampai saat ini 37 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total Rp14,8 miliar, USD 128.500, dan SGD 28.100,” ucapnya, seperti yang dilansir Poskotanews.com, Selasa (19/2/2019).

Meski begitu, KPK menduga masih ada pejabat Kementerian PUPR yang kecipratan uang tersebut. KPK pun mengimbau agar pejabat tersebut segera mengembalikan uang yang diterima ke KPK.

Dalam hal ini, KPK sangat menghargai sejumlah pihak dalam kasus ini yang mengembalikan uang ke KPK. Selanjutnya, KPK akan menyita uang tersebut untuk kepentingan pembuktian perkara.

“KPK menduga masih ada penerimaan lain yang diterima pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek ini. Oleh karena itu kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini dapat bersikap koperatif mengembalikan uang ke KPK,” tandasnya.

Terkait kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari pejabat Kementerian PUPR dan pihak swasta. Peran mereka ialah, diduga sebagai pemberi Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara itu, diduga sebagai penerima ialah Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Anggiat diduga merima Rp350 juta dan 5 ribu dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung dan Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3 Jawa Timur.

Meina diduga menerima Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar AS untuk SPAM Katulampa. Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulteng. Dan terakhir, Donny diduga menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Empat pejabat Kementerian PUPR ini diduga mengatur agar PT WKE dan PT TSP menang dalam lelang. Tak hanya itu, dua perusahaan ini juga dimintai uang dalam proses lelang oleh mereka. Saut menyebut jika pada tahun 2017-2018 kedua perusahaan tersebut diduga memenangkan 12 paket proyek dengan nilai total Rp429 miliar.

PT WKE dan PT TSP diduga memberi fee 10 persen dari nilai proyek. 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja, dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini