Warga di Siantar mengamankan seorang pria yang hendak bunuh diri dengan membawa anak-anaknya.Foto:Tribun.com |
Tim Komnas Perlindungan Anak Indonesia bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Simalungun dipimpin Arist Merdeka Sirait akan mengunjungi dan menguatkan kedua korban dan melakukan kordinasi penanganan ke Dinas Sosial Kota Siantar guna memastikan kedua anak korban mendapat perlindungan yang memadai, Sabtu (2/2/2019).
Disebutkan, melibatkan anak dalam percobaan bunuh diri dikategorikan sebagai tindakan pidana. Sebab pelaku dengan sadar berencana menghilangkan hak hidup anak secara paksa.
" Apapun alasannya, apakah karena kemiskinan, problem rumah tanggaka dan masalah lain, mengajak anak dan bahkan menggunakan anak sebagai tameng untuk mencapai tujuan adalah tidak dibenarkan oleh hukum dan bahkan kemanusian," papar Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak merespon kasus percobaan bunuh diri yang dilakukan di salah satu jembatan Jalan Achmad Yani Pematang Siantar.
" Sudah saatnyalah Siantar Simalungun sebagai kota dan Kabupaten yang layak anak," ujar Arist pria berjanggut putih tersebut.
Demi kepentingan terbaik kedua anak AL, Komnas Perlindungan Anak mendesak Dinas Sosial Kota Siantar untuk memberikan pertolongan dan pendampingan bagi kedua anak tersebut.
"Tidak ada alasan bagi Dinas Sosial Kota Siantar untuk tidak memberikan perlindungan bagi kedua korban. Sebab salah satu tugas dari Dinas Sosial didirikan adalah untuk mengurus masalah-masalah sosial kemasyarakatan. Segeralah memberikan tumpangan dan perlindungan bagi kedua korban dan melakukan pembinaan bagi orangtua korban," tutur Arist.
Dan tidaklah berlebihan, jika Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang bertugas memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia merekomendasikan agar kedua orang yang menyelamatkan korban percobaan bunuh diri diberikan apreasiasi dan penghargaan dari Dinas Sosial Kota Siantar dan atau dari Polresta Siantar sebagai bentuk partisipasi madyarakat dalam perlindungan anak. (*/dani)