Jaminan Sosial Bagi Pekerja Non ASN Wajib Dimiliki

Media Apakabar.com
Kamis, 07 Februari 2019 - 16:32
kali dibaca
 Kunjungan bersama dengan pemkota Tangsel ke ICU Rumah Sakit OMNI Tangerang Selatan.
Kiri-Kanan : Benyamin Davnie Wakil Walikota Tangsel, Agus Susanto Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan Airin Rachmi Diany Walikota Tangsel.Doc:apakabar/abi
Mediaapakabar.com-Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan di masa depan. Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai sarana memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya.

Program jaminan sosial yang dimaksud dalam hal ini mencakup Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.

Untuk menjalankan program tersebut dibentuk UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Badan yang dibentuk ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menginstruksikan agar dibentuk sebuah badan penyelenggara sebagai penyelenggara jaminan sosial.

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah 2 lembaga jaminan sosial yang resmi dibentuk berdasarkan regulasi yang memiliki tugas dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi warga negara Indonesia dan bersifat nirlaba.

BPJS Kesehatan menjalankan fungsinya untuk menjamin pemberian layanan dan perlindungan atas risiko gangguan kesehatan, sementara BPJS Ketenagakerjaan secara spesifik memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia dengan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan selain program kesehatan.

Ditemui disela peninjauan pasien kecelakaan kerja  di RS OMNI Alam Sutera, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan pentingnya seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

 “Salah satu contoh adalah jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan yang dialami bapak Donny Saputra Listi yang merupakan non ASN Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Selatan.  Saudara Donny mengalami kecelakaan saat bekerja dimana mobil Damkar terbalik dan mengakibatkan yang bersangkutan mengalami pendarahan di otak dan harus dilakukan tindakan operasi bedah kepala.

Semua risiko yang terjadi saat yang bersangkutan bekerja sudah menjadi tanggung jawab kami,dan kami akan memberikan pelayanan optimal sampai pekerja sembuh, tanpa batasan biaya,” terang Agus di Jakarta,  kemarin (4/2/2019).

“Yang dimaksud seluruh pekerja di sini adalah orang yang mendapatkan penghasilan, baik yang menerima upah ataupun bukan penerima upah, pekerja formal ataupun informal, Non ASN (red: Aparatur Sipil Negara), hingga buruh harian lepas, wajib berdasarkan undang-undang untuk memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan“, jelas Agus.

Dirinya menegaskan bahwa hingga akhir Desember 2018, jumlah pekerja di Indonesia yang telah memiliki perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan mencapai 50 juta pekerja, dimana 1,5 juta pekerja di antaranya merupakan pegawai non ASN.

Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 yang baru disahkan pemerintah juga menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi PPPK dan Non ASN dilaksanakan sesuai sistem jaminan sosial nasional (SJSN).

Sesuai UU, SJSN dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. “Pemberian layanan dan kepastian manfaat yang didapatkan oleh peserta serta relasi yang baik dengan pemerintah daerah tentunya menjadi jawaban atas pencapaian jumlah pegawai non ASN yang cukup tinggi, meskipun masih banyak hal lain yang perlu diperhatikan agar implementasi perlindungan bagi seluruh pekerja non ASN dapat terwujud”, imbuh Agus.

“Harapan kami, seluruh pekerja dapat merasakan manfaat maksimal sebagai bentuk perwujudan hadirnya negara dalam menjamin masa depan yang sejahtera bagi seluruh masyarakat pekerja," pungkasnya.(abi)
Share:
Komentar

Berita Terkini