Fauzi Ditangkap Saat Melamar Usai Ketahuan Setubuhi 2 Wanita di Ruang Besuk Lapas

Admin
Minggu, 17 Februari 2019 - 08:28
kali dibaca
Muhammad Fauzi. Foto: Pojoksatu.id
Mediaapakabar.com - Muhamad Fauzi kembali mendekam di jeruji besi. Pemuda asal Jember, Jawa Timur yang sebelumnya pernah dipenjara karena kasus pencurian dengan pemberatan ini kembali ditangkap polisi.


Fauzi ditangkap dan dijebloskan ke jeruji besi terkait kasus dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Fauzi tak pernah menyangka janji manis calon mertuanya akan membuatnya masuk kembali ke dalam bui.
Residivis kasus curat yang pernah merasakan pengapnya ruang penjara selama 2,5 tahun ini, ditangkap pada Jumat (15/2) pukul 03.00.
Melansir Pojoksatu.id, Fauzi ditangkap tim Reskrim Polsek Kota Karangasem saat hendak melamar pacarnya berinisial F (14).
Kapolsek Karangasem Kompol I Nengah Berata dikonfirmasi terkait penangkapan Fauzi membenarkan. Menurutnya, Fauzi ditangkap di rumah pacarnya di Banjar Tibulaka Sasak, Karangasem.
“Dia kami tangkap saat mendatangi rumah F untuk melamar,” terang Berata.
Kata Berata, sebelum melakukan penangkapan, polisi menerima laporan dari orang tua F pada 30 Januari 2019 atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Fauzi bersetubuh dengan F di ruang besuk Lapas Karangasem Bali. Keduanya juga pernah kuda-kudaan di kebun jagung dan rumah kosong di wilayah Bugbug, Karangasem Bali. “Kalau kejadianya Juli 2018 lalu dan dilaporkan 30 Januari 2019,” ujarnya.
Dijelaskan, sesuai laporan orang tua korban, tindak pidana persetubuhan yang dilakukan Fauzi terhadap F itu terjadi saat Fauzi masih menjalani masa hukuman di Lapas Karangasem.
“Antara tersangka dan korban ini sudah berpacaran sejak Fauzi masih berstatus narapidana,” jelasnya.
Bahkan kata Berata, tindakan persetubuhan yang dilakukan Fauzi dilakukan di ruang besuk Lapas Karangasem Bali.
Usai keluar dari penjara, Fauzi juga sempat membawa kabur F kampung halamannya.
“Atas perbuatannya itu, keluarga kemudian melaporkan ke kami dan membuat scenario penjebakan seolah-olah orang tua korban menerima lamaran dari tersangka,” imbuhnya.
Bahkan sesuai scenario, pihak keluarga korban sempat membuat acara penyambutan layaknya pesta beneran.
“Karena alau tidak dipakai scenario itu, pelaku ini tidak mau datang,” imbuhnya.
Singkat cerita, tepat saat tersangka tiba di rumah korban, polisi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Karangasem Iptu I Gede Wirya langsung menangkap Fauzi.
Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor polisi untuk menjalani penyidikan. Polisi menjerat Fauzi dengan Pasal 76 d Jo 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Fauzi (30) mengaku pernah genjot 2 wanita di Lapas Karangasam, Bali. Dua wanita itu yakni SR (26) dan anak baru gede (ABG) berinisial F (14).
Yang mengejutkan, dua wanita korban pencabulan Fauzi tersebut saling kenal. Bahkan bertetangga. Fauzi mengenal F dari SR saat berkunjung ke Lapas Karangasam. Saat itu, F membesuk tetangganya yang tak lain adalah kakak SR.
Akibat ketahuan menggenjot anak di bawah umur, Fauzi ditangkap aparat Reskrim Polsek Kota Karangasem. Ia ditangkap dan dijebloskan ruang tahanan Polsek Karangasem lantaran diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini