Empat Jaksa Dikerahkan Hadapi Sidang Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Admin
Kamis, 28 Februari 2019 - 09:35
kali dibaca
Aktivis Ratna Sarumpaet akan menjalani persidangan perdana di PN Jakarta Selatan. Foto: JawaPos.com
Mediaapakabar.com - Tersangka penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang dakwaan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (28/2) ini.

PN Jaksel mengagendakan persidangan Ratna Sarumpaet pada pukul 09.00 WIB. Majelis hakim dalam persidangan perkara akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni, serta dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum terdiri dari empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

"Kami sudah mendapatkan jadwal sidang untuk tersangka RS yaitu pada Kamis 28 Februari 2018 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Total jaksa penuntut umum (JPU) yang akan dikerahkan untuk menuntut yang bersangkutan itu total ada empat JPU," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri saat dikonfirmasi wartawan, seperti yang dilansir Jawapos.com, Kamis (28/2).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono membenarkan bahwa tersangka kasus penyebaran berita hoaks dengan foto wajah lebam itu akan menjalani sidang dakwaan perdana. Atas dasar itu, polisi sudah siap mengamankan jalannya sidang perdana pegiat seni sekaligus aktivis kemanusiaan itu.

"Ya, tentu dari kepolisian siap mengamankan sidang Ratna Sarumpaet," ujarnya.

Kendati demikian, Argo belum merinci secara detil berapa personel yang akan disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang dakwaan Ratna Sarumpaet.

"Terkait jumlah personel, kita masih menunggu dari intelejen seperti apa. Ancaman yang terjadi nanti kita lakukan pengamanan berapa jumlahnya," katanya.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini