Dua Truk Bawa Gelondongan Kayu Hutan Diamankan Polhut Aek Kanopan

Media Apakabar.com
Selasa, 19 Februari 2019 - 21:02
kali dibaca
Kayu gelondongan bersama truk saat berada di Kantor UPT Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Wilayah V Aek Kanopan.(Abi).Doc:apakabar
Mediaapakabar.com-Pihak Polisi Hutan (Polhut) UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara wilayah V Aek Kanopan mengamankan 21 gelondongan kayu hutan Senin (18/2/2019) malam.

Kayu bulat tanpa dokumen resmi diduga hasil kejahatan illegal loging itu, diamankan bersama dua truk colt diesel warna kuning dengan plat nopol BM 9765 TH dan BK 8690 CL.
Penangkapan tersebut, berawal dari patroli yang dilakukan oleh pihak UPT Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, wilayah V Aek Kanopan.

Saat truk melintas di Jalan Sudirman, Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara, petugas melihat truk tertutup terpal dan langsung memberhentikan dua truk pengangkut kayu bulat itu tepatnya di depan Kantor Bupati Labuhanbatu Utara.

Disebutkan, penangkapan kayu diduga hasil illegal loging dari hutan Labura itu, sempat menjadi perhatian masyarakat sekitar dan juga pengguna jalan yang melintas di kawasan itu.

Setelah para supir diperiksa, ternyata tidak mampu menunjukkan surat resmi atas muatan kayu yang dibawanya. Kemudian, kedua truk dengan muatan kayu bulat dengan berbagai ukuran tersebut, digelandang ke Kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Personel Polhut Dinas Kehutanan Sumatera Utara Wilayah V Aek Kanopan, Khairuddin mengaku penangkapan itu berkat informasi dari warga. Pihaknya masih belum mengetahui pasti asal kayu dan jenis kayu tersebut.

"Kita masih melakukan penyidikan terhadap supir dan kernek truk," kata khairuddin pada sejumlah wartawan.

Khairuddin juga mengatakan, bahwa setelah melakukan pemeriksaan, mereka akan menyerahkan pengemudi truk dan muatannya ke pihak kepolisian setempat.

"Kita periksa terlebih dahulu. Dan nanti akan diserahkan ke pihak Kepolisian."
Sementara Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara wilayah V Aek Kanopan, Hamsar Sahril saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kini 21 kayu bersama kedua truk tersebut telah di titip ke Polsek Kualuh Hulu.

"Kedua truk bersama 21 kayu gelondongan tersebut sudah kita titip sementara ke Polsek Kualuh Hulu," sebut dia via Hp.

Hamsar menambahkan, untuk proses lebih lanjut, pihaknya akan lidik terlebih dahulu dari mana kayu berasal.

"Apakah dari kawasan hutan. Atau, dari perkebunan warga. Setelah kita pastikan, kalau kayu tersebut berasal dari kawasan hutan, baru kita serahkan ke pihak Polres Labuhanbatu."

Saat ditanya, apakah para supir truk pengangkut kayu gelondongan masih ditahan, Hamsar mengaku, para supir sudah pulang.

"Para supir tidak ditahan dan sudah pulang. Nanti kalau kami butuh keterangan, mereka siap datang." . (Abi)
Share:
Komentar

Berita Terkini