Dua Kapal Transfer BBM Kembali Ditangkap Bakamla RI

Media Apakabar.com
Senin, 18 Februari 2019 - 18:25
kali dibaca
Dua Kapal Transfer BBM Kembali Ditangkap Bakamla RI
Doc: apakabar
Mediaapakabar.com-Patroli Keamanan Laut Bakamla kembali mengamankan dua kapal diduga melakukan transfer Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) dimana sebelumnya berhasil menangkap di Teluk Jakarta, kini di Perairan Batam, Kepulauan Riau Minggu dini hari (17/2/2019). 

Petugas Bakamla tergabung dalam Tim Satgas Operasi Keamanan Laut Bakamla dengan unsur Rigid Hull Inflatable Boat (RHIB-13) mencurigai sebuah kapal kayu dengan muatan penuh tanpa lampu navigasi yang berlayar di sekitar perairan Makobar, Batam. Selanjutnya dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal kayu  tersebut. 

Dari pemeriksaan awal, petugas Bakamla mendapati kapal tanpa nama diawaki anak dibawah umur, tidak dilengkapi dokumen kapal dan sedang mengangkut muatan BBM sekitar 20.000 liter tanpa dilengkapi dokumen yang sah. 

Kapal diduga habis mentransfer BBM jenis High Speed Diesel (HSD) secara ilegal di Dermaga Makobar, Batam Kepulauan Riau. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada dugaan kuat bahwa kapal kayu tanpa nama itu menampung BBM ilegal dari kapal tanker MP, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 20.000 liter BBM jenis HSD. 

Saat pemeriksaan didapat seperangkat peralatan transfer BBM berupa pompa mesin dan selang BBM. Ke dua kapal beserta seluruh barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.

Terpisah  Direktur operasi Laut Laksamana Pertama Bakamla Nur Syawal Embun menerangkan bahwa operasi yang dilaksanakan di wilayah Batam merupakan upaya Bakamla RI beserta jajarannya untuk mensukseskan program pemerintah dalam memberantas mafia dan penyalahgunaan BBM di laut. 

Dan yang sangat mengejutkan adalah kapal yang diduga sebagai penampung BBM ilegal tersebut diawaki oleh anak dibawah umur. "Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan akan kami telusuri terus."
 

Kedua kapal dikenakan pasal melakukan kegiatan (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga) BBM di laut tanpa dilengkapi surat izin yang sah, dituduh melanggar Pasal 53 jo Pasal 23 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 322 jo 216 Pasal  UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Kegiatan di area pelabuhan tanpa ijin. (*/rel)





 
 
 

 

Share:
Komentar

Berita Terkini