Dua Anak Korban Seksual 'Geng Rape' Diminta Tindaklanjuti

Media Apakabar.com
Jumat, 01 Februari 2019 - 09:17
kali dibaca
Ketua Umum (Ketum) Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Merdeka Sirait,Doc:apakabar/rel 
Mediaapakabar.com-Ketua Umum (Ketum) Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia meminta Kapolrestabes Medan segera menindaklanjuti laporan dua anak korban kejahatan seksual bergerombol (geng Rape).

Masing-masing korban BN (14)  dengan Laporan Polisi /235/K/ 1/2019/SPKT/ Polrestabes Medan dan LL (15) LP/236/K/ 1/2019/ S KPT/Polrestabes Medan oleh pelaku berbeda.

" Saya percaya penyidik di Unit PPA Poltabes Medan telah menerima laporan korban akan segera menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum tidak lebih dari 15 hari setelah pelaporan orang tua korban seperti yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Oleh karena itu orang tua dan keluarga korban diharap teruslah membangun komunikasi dengan penyidik," ujar Arist Merdeka Sirait seperti siaran pers yang diterima mediaapakabar.com, Jumat (1/2/2019).

Ia mengatakan, ketentuan undang-undang RI Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua dari Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary Crime) dan bagi predatornya dapat dihukum minimal pidana penjara 10 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan dapat diancam seumur hidup.

" Bahkan hukuman kebiri ( kastrasi) lewat suntik kimia,  dengan demikian saya tidak meragukan dan sangat menaruh percaya dan pasti kepada komitmen Bapak Kapolrestabes Medan,  bahwa dalam waktu dekat beliau akan segera menangkap pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya," tukasnya.

Disebutkan, kasus kejahatan seksual terhadap anak di kota Medan terus meningkat dan memerlukan penegakan hukum yang berkeadilan. Sepanjang 2018 misalnya ada banyak kasus pelanggaran hak anak khususnya kasus kejahatan seksual.

Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang bertugas memberikan pembelaan dan perlindungan terhadap anak di Indonesia mendesak para orangtua keluarga untuk memberikan perhatian khusus bagi perkembangan prilaku dan pergaulan  anak remajanya,  khususnya anak perempuan.

" Dekatkanlah dengan kegiatan-kegiatan keagamaan dan ciptakanlah lingkungan rumah yang terus beribadah," imbuhnya. (*/dani) 

Share:
Komentar

Berita Terkini