DPRD Medan Tak Korum, Rapat Paripurna Batal

Media Apakabar.com
Senin, 18 Februari 2019 - 23:28
kali dibaca

Mediaapakabar.com-DPRD Medan Tak Korum, Rapat Paripurna Batal Rapat paripurna DPRD Kota Medan dalam acara tanggapan/jawaban kepala daerah Kota Medan terhadap Pendapatan Nota Pengantar DPRD Kota Medan atas Inisiatif DPRD Medan terkait Ranperda Kota Medan tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petrolium Gas (LPG) Tertentu Di wilayah Kota Medan batal.

Pembatalan dikatakan Kabag Persidangan Hj Alidah kepada Wartawan, Senin (18/2) di ruang Paripurna DPRD Medan. Menurut Alidah batalnya rapat tersebut karena pimpinan dan anggota tidak korum.

“Pimpinan ada tapi hingga sekarang belum masuk ke persidangan, kita sudah menyampaikan ada rapat paripurna tersebut,” jelasnya. Pantauan di lapangan anggota Dewan yang hadir telihat di ruang persidangan lebih kurang 12 anggota DPRD Medan dari jumlah 50 anggota DPRD Medan.

Sedangkan pihak eksekutif terlihat banyak yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Bahkan Wakil Walikota Akhyar dan Sekda Kota Medan Wirya Al Raman sudah hadir. Karena Pimpinan sidang tak muncul akhirnya mereka meninggalkan ruang persidangan pukul 12.00 WIB. (*SS)
Share:
Komentar

Berita Terkini