DPRD Medan, PT Budi Mangun KSO Harus Bayar Denda Rp3,1 M

Media Apakabar.com
Senin, 25 Februari 2019 - 00:23
kali dibaca
DPRD Medan, PT Budi Mangun KSO Harus Bayar Denda Rp3,1 M
Doc:apakabar
Mediaapakabar.com-Menurut Ketua Komisi C Boydo HK Panjaitan terkait denda PT Budi Mangun KSO menyangkut pembangunan Pasark Kampung Lalang sebesar Rp3,1 miliar sudah final. Pihak PT Budi Mangun KSO harus membayar denda tersebut berdasarkan keterangan BPK termasuk di LHP tahun 2018.

Hal itu terungkap setelah Komisi C DPRD Medan selama dua jam melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertutup, menyangkut pelaksanan Provisional Hand Over (PHO) Pembangunan Gedung Pasar Kampung Lalang, Senin 25 Febuari 2019 di ruang Komsi C lantai 3 DPRD Medan.

RDP dihadiri Plt Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Penataan Beny, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Syarifuddin I Dongoran, Dirut PD Pasar Kota Meda Rusdi Sinuraya dan Pimpinan PT Mangun KSO. Rapat tertutup ini memutuskan 5 Maret 2019 pasar tradisional Kampung Lalang diserahkan ke PD Pasar Kota Medan untuk pengelolannya.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi C Boydo HK Panjaitan kepada wartawan. Menurut Boydo 5 Maret pihak Pemko Medan bagian Aset, Dinas PKP2R menyerahkan pengelolaan Pasar Kampung Lalang Medan ke PD Pasar kota Medan.

Tambah Boydo “Pihak kontraktor sudah legowo menyerahkan pasar tersebut ke PKP2R,dan kontraktor tengah menyusun kelengkapan untuk PHO ke PKP2R termasuk penyediaan sound dan pengeras suara,” tukas Boydo Panjaitan. (SS)
Share:
Komentar

Berita Terkini