DPRD Medan Minta Walikota Tegas Pada Kepling

Media Apakabar.com
Rabu, 06 Februari 2019 - 18:49
kali dibaca
Anggota DPRD Kota Medan, Maruli Tua Tarigan ST 
saat menggelar sosialisasi.  (abi)
Mediaapakabar.com-Walikota Medan diminta tegas kepada Kepala Lingkungan (Kepling) dijajaran Pemko Medan untuk peduli memfasilitasi kebutuhan warga soal kesehatan. Kepling diharapkan sebagai ujung tombak pemerintah membantu warga terkait pelayanan publik.

“Kepling diharapkan membantu warganya dalam peningkatan pelayanan kesehatan. Karena apa yang dilakukan Kepling menjalankan program Walikota Pemko Medan soal peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan harus peduli membantu pengurusan BPJS,” ujar anggota DPRD Kota Medan, Maruli Tua Tarigan saat sosialisasi I/2019 Perda Kota Medan No 4/2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Bunga Raya Gangg Family Lingkungan 8, Asam Kumbang, Senin (4/2/2019).
Ditambahkan, sama halnya dengan Perda Pemko Medan No 4/2012, Kepling diharapkan dapat memahami sekaligus membantu sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban terkait mendapatkan pelayanan kesehatan.
Maruli mengatakan agar Pemko Medan diharapkan benar-benar menerapkan Perda sistem kesehatan. Sehingga, masyarakat dapat mendapat pelayanan yang baik dan semua pihak dapat saling menguntungkan dengan adanya Perda No 4/2012 itu.
“Beberapa Pasal yang sangat mendasar patut dipahami, di pasal 14 Perda Nomor 04/2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Pasien sakit darurat harus dinomorsatukan kendati tiadak ada biaya. Begitu juga di dalam pasal 14 ayat 1 disebutkan bahwa pelayanan kesehatan gawat darurat merupakan kewajiban seluruh sarana kesehatan dan tenaga kesehatan. Sedangkan di pasal 2 nya disebutkan dalam keadaan darurat, setiap sarana kesehatan dan tenaga kesehatan wajib memberi pertolongan kepada siapapun," tukasnya. 
Seperti diketahui, di pasal 32 dan 33 Perda, mengatur tentang gizi yakni di ayat 1 pasal 32 itu disebutkan bahwa pemerintah daerah, swasta dan masyarakat bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi masyarajat yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktivitas kerja.
“Sedangkan di pasal 33 disebutkan bahwa upaya perbaikan gizi dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak janin sampai lanjut usia dengan prioritas kepada kelompok rawan yang terdiri dari bayi dan balita, remaja perempuan, ibu hamil dan menyusui,” ungkapnya.
Begitu juga di ayat 2 pasal 33, bahwa pemerintah daerah bertangtungjawab atas pemenuhan kecukupan gizi keluarga miskin dan dalam situasi darurat.
Artinya, kata Maruli Pemko Medan bertanggungjawab atas pemenuhan gizi sejak janin sampai usia lanjut. 
“Jadi, kalau ada kasus gizi buruk, Pemko Medan melalui Dinkes Kota Medan bisa kena sanksi,” ucapnya.
Sulit Urus BPJS Kesehatan
Sebelumnya, Siti Br Sitepu mengeluhkan tentang sulitnya berobat ketika sakit, dengan tidak adanya BPJS Kesehatan, dikarenakan sulitnya mengurus surat miskin. Sehingga, banyak warga selalu bertahan sakit tidak berobat karena ketiadaan biaya.
Persoalan lain juga disampaikan warga pemilik kartu BPJS mandiri. Dimana, pemilik kartu menunggak soal pembayaran iuran sehingga tidak dapat digunakan berobat.
Menyikapi keluhan warga, Maruli berharap Pemko Medan segera merespon keluhan warga terkait masih buruknya pelayanan kesehatan. Mulai dari sulitnya mendapatkan kartu, hingga pelayanan kesehatan yang tidak tepat sasaran patut untuk diievaluasi.
Maruli mengaku siap membantu pengurusannya dan akan mengawal Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dalam terpenuhinya KIS untuk warga yang kurang mampu. (abi)

Share:
Komentar

Berita Terkini