BNNK Sergai Musnahkan Narkoba

Media Apakabar.com
Kamis, 14 Februari 2019 - 17:39
kali dibaca
BNNK Sergai Musnahkan Narkoba
Doc: apakabar
Mediaapakabar.com-Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sergai Adlin M Tambunan didampingi Kasi pemberantasan, Kompol Altur Pasaribu, Dandim 0204/DS Letkol Samsul Arifin  diwakili Danramil 11/TB Mayor D Silalahi, mewakili Kajari Sergai JPU Sardo Manullang, Polres Sergai Kanit I Satnarkoba, Ipda M. Sihombing dan Kuasa Hukum Ikadin, Yudi. 

Menyaksikan pemusnahan sejumlah barang bukti tangkapan Narkoba di Jalan Lintas Sumatera Utara (Jalinsum) KM 57-58 Kantor BNNK Sergai pada Selasa (12/2/2019). 

Kepala BNNK didampingi Kasi Pemberantasan, Kompol Altur Pasaribu menyampaikan bahwa  pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil Ectasy itu hasil sitaan penangkapan tersangka Pauji Akbar Hutabarat( 31) warga Dusun I jalan perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.  

Dari Pauji Akbar BNNK Sergai mengamankan 3 bungkus narkotika jenis sabu berat brutto 195,74 gram dan 1 bungkus berisi 24 butir pil Ectasy dengan berat brutto 5,76 gram. 

Namun barang bukti yang dimusnahkan yakni Sabu dengan berat brutto 180,4 gram dan Ectasy dengan berat Brotto 3,2 gram dan sisahnya akan disisihkan guna dikirim ke labfor dan sebagai pembuktian dipersidangan yakni sabu sebanyak 15,34 gram dan pil Ectasy sebanyak 10 butir dengan berat  brutto 2,56 gram

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat(2) sub. Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 ancaman hukuman 20 tahun penjara."ujar Adlin mengakhiri. (willy)
Share:
Komentar

Berita Terkini