Waduh... Banyak RS Hentikan Pelayanan BPJS Awal Tahun Ini

Media Apakabar.com
Sabtu, 05 Januari 2019 - 22:32
kali dibaca
INT
Mediaapakabar.com-Pihak Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencermati semakin banyaknya Rumah Sakit (RS) yang menghentikan layanan kesehatan BPJS sejak awal Januari 2019.

Penghentian layanan lantaran berbagai alasan seperti belum terakreditasinya RS, atau masih dalam proses perpanjangan akreditasi RS, termasuk tidak memenuhi syarat rekredensialing dan Surat Izin Operasional RS yang belum terbit.

Dikutip dari Kuimparan, Sabtu (5/1/2019), Kepala BPKN Ardiansyah Parman mengatakan, pihaknya sangat concern atas insiden penghentian pelayanan tersebut. Kata dia, sebenarnya BPKN sudah menyampaikan potensi insiden ini pada catatan akhir tahun yang disampaikan pada 17 Desember 2018 lalu.

"Hal ini sangat berpotensi merugikan akses masyarakat konsumen yang membutuhkan layanan kesehatan," katanya pada Sabtu (5/1/2019).

Dengan demikian, Ardiansyah mendesak Menteri Kesehatan Nila Moeloek agar melakukan audit layanan kesehatan secara keseluruhan baik audit medik maupun non-medik untuk memastikan layanan kesehatan yang berkeadilan bagi masyarakat.

Lalu kepada Direktur Utama BPJS Fahmi Idris untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kebijakan, standar pelayanan kesehatan dan program BPJS Kesehatan dalam memberi jaminan sosial di bidang kesehatan yang berkeadilan.

"Kepada Kepala Kepolisian (Tito Karnavian), untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

BPKN meminta BPJS Kesehatan segera melakukan pemulihan operasional pelayanan kesehatan BPJS atas RS bersangkutan, termasuk exit strategy bagi keberlangsungan pelayanan kesehatan (yankes) masyarakat di wilayah.

Dengan demikian, pasien RS di wilayah tersebut tetap bisa mendapatkan pelayanan optimal dari BPJS Kesehatan. Pemerintah segera menyelesaikan kewajiban tunggakan BPJS Kesehatan kepada RS.

Selain itu, pemerintah seharusnya memberikan kepastian reimbursement BPJS Kesehatan untuk memastikan keberlangsungan operasional RS yang bersangkutan dalam melayani pasien BPJS.

Pemerintah harus segera membenahi sistem dan manajemen pengelolaan BPJS Kesehatan. Sementara RS diminta untuk segera memenuhi persyaratan perizinan dan akreditasi

“Seharusnya rumah sakit menangani terlebih dahulu pasien terutama pasien dengan kondisi kritis, memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif," jelas Ardiansyah. (*/dani)



Share:
Komentar

Berita Terkini