Video Ambulans Berlawanan Arah Masuk Jalur Busway, Sopir Transjakarta Pun Bingung

Admin
Senin, 07 Januari 2019 - 10:18
kali dibaca
Jalur busway dimasuki mobil ambulans
Mediaapakabar.com Satu video tengah viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan peristiwa sebuah ambulans yang masuk ke dalam jalur bus Transjakarta.

Dalam video yang beredar Sabtu, (6/1/2019), nampak ambulans berhadapan dengan bus Transjakarta di rute Harmoni-Pulogadung, tepatnya di antara Gambir dan Kwitang, Jakarta Pusat. Peristiwa yang terjadi Jumat (4/1/2019) ini menarik perhatian warga net.

Pasalnya, ambulans masuk ke dalam jalur Transjakarta dalam posisi melawan arus. 

Ini membuat sang sopir, yang berbicara pada video viral tersebut berkeluh kesah dan mempertanyakan keputusan yang diambil sopir ambulans masuk ke dalam busway.

Sebenarnya dalam peraturan, tidak ada larangan untuk ambulans berjalan melalui busway. Pada Pasal 90 ayat 1 Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi diatur bahwa kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum masal berbasis jalan.

Ambulans sendiri diperbolehkan melewati busway tercatat sebagai salah satu kebijakan sterilisasi busway pada 2016 lalu. 

Saat itu, selain ambulans, kendaraan yang boleh melewati busway adalah pemadam kebakaran dan kendaraan pejabat berpelat RI.

Melansir Kompas.com, Direktur Operasional PT Transjakarta Daud Joseph, mengatakan, ambulans yang berada di video tengah dalam keadaan darurat dan membutuhkan bantuan jalur. Ini membuat mereka masuk ke busway.

"Tapi sebetulnya tidak perlu berlawanan arah. Ketika ambulans dalam kondisi darurat masuk jalur juga akan diberikan prioritas. Yang pasti dalam kondisi emergency," ucap Daud, Minggu (6/1/2019).

Meski tidak diperlihatkan dalam video yang tengah viral, akhirnya petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang ada di sekitar lokasi membantu mengarahkan agar bus memberikan prioritas pada ambulans.

Untuk diketahui, pasal lain yang membahas tentang jalur Transjakarta adalah Pasal 253 Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Peraturan ini menyebutkan, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Peraturan lain adalah Pasal 2 ayat 7 Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahu 2007 yang menyebutkan kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur Transjakarta. (AS)

Share:
Komentar

Berita Terkini