Ternyata Ini Alasan Dibalik Jokowi Bebaskan Terpidana Kasus Terorisme Abu Bakar Ba'asyir

Admin
Sabtu, 19 Januari 2019 - 22:08
kali dibaca
Abu Bakar Ba'asyir
Mediaapakabar.com  - Presiden Jokowi menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir. Ia dijadwalkan bakal bebas pekan depan.

Pengasuh Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu hanya menjalani kurungan 9 tahun dari hukuman penjara 15 tahun yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Istana tidak mengajukan syarat apa pun atas pembebasan Ba’asyir dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat tersebut. Kecuali alasan kemanusiaan.
Melansir Pojoksatu.id, Jokowi menyampaikan bahwa pembebasan Ba’asyir diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Selain usia terpidana kasus terorisme itu sudah mencapai 81 tahun, kondisi kesehatannya terus menurun.
“Artinya, beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan,” ujarnya di sela-sela kunjungan kerja di Kabupaten Garut kemarin (18/1).
Mantan wali kota Solo tersebut menegaskan, keputusan itu tidak diambil dalam waktu yang cepat. Tetapi sudah melalui pertimbangan yang matang. Termasuk mempertimbangkan aspek hukum dan keamanannya.
“Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril,” imbuhnya.
Demi memuluskan niat tersebut, Jokowi mengutus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (yang juga penasihat hukum paslon capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin) Yusril Ihza Mahendra untuk berkomunikasi langsung dengan Ba’asyir di Lapas Teroris Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, kemarin.
“Semua pembicaraan dengan Ba’asyir dilaporkan ke presiden. Sehingga beliau yakin bahwa cukup alasan untuk membebaskan Ba’asyir,” ujar Yusril.
Menurut mantan menteri kehakiman dan HAM itu, keputusan pembebasan tersebut diambil melalui pertimbangan matang. Termasuk mempertimbangkan unsur kemanusiaan.
“Sudah saatnya Ba’asyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan,” tuturnya.
Yusril menambahkan, sudah tidak ada hambatan untuk membebaskan Ba’asyir. Saat ini pihaknya tinggal membereskan administrasi pidana Ba’asyir di lapas.
Kemudian membereskan barang-barang pribadi milik Ba’asyir. Setelah bebas, Ba’asyir direncanakan pulang ke Solo dan akan tinggal bersama putranya, Abdul Rahim Ba’asyir.
Pengacara Ba’asyir, Achmad Michdan, memastikan, tidak ada syarat khusus yang diberikan istana kepada Ba’asyir. Sebab, terang dia, sejak awal Ba’asyir tidak bersedia apabila harus bebas dengan syarat.
“Kalau mau bersyarat, ya sudah dari kemarin-kemarin,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, isu pembebasan Ba’asyir terus mengalami tarik-ulur. Saat Ba’asyir menjalani pengobatan Februari 2018, wacana pembebasan juga muncul. Namun, saat itu Ba’asyir enggan mengajukan grasi karena menolak mengaku bersalah.
Michdan menegaskan, tidak ada deal politik yang disepakati dalam komunikasi antara Yusril dan Ba’asyir.
“Nggak ada. Saya ada di situ saat komunikasi. Saya bersama Pak Yusril dengan pimpinan lapas,” ungkap dia.
Lantas, bagaimana jika isu tersebut dimanfaatkan Jokowi untuk pilpres? Michdan enggan berbicara banyak. Dia menolak untuk mengait-ngaitkannya. “Ya, kan nggak ada hubungannya,” ucap dia.
Sementara itu, Abdul Rahim Ba’asyir mengakui mendapat kabar pembebasan ayahnya dari Yusril.
“Jadi, beliau yang datang bersamaan dengan beliau membesuk dan juga khotbah di masjid lapas,” terangnya.
Yusril menyampaikan bahwa usaha yang selama ini dilakukannya untuk kebaikan Ba’asyir berbuah hasil.
“Dan presiden sudah menyetujui bahwa Ustad Abu Bakar Ba’asyir dibebaskan,” tambahnya.
Meski belum tahu pasti kapan ayahnya keluar dari Lapas Teroris Gunung Sindur, Abdul Rahim menyebutkan, pembebasan bisa jadi dilakukan dalam waktu dekat. “Bisa jadi Senin atau Selasa,” ujarnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini