Seorang Debitur Bersimbah Darah Ditusuk Debt Collector, Tolak Bayar Utang

Admin
Kamis, 10 Januari 2019 - 08:36
kali dibaca
Dua tersangka pelaku penusukan korban yang merupakan piutang dari majikannya. Foto: Inews
Mediaapakabar.com - Unit Reskrim Polsek Kedaton, Kota Bandar Lampung meringkus dua pemuda penagih utang atau debt collector lantaran telah menganiaya korban yang merupakan piutang dari majikannya.

Kapolsek Kedaton, Kompol Abdul Mutholib mengatakan, korban sempat menolak membayar utang, kemudian kedua tersangka menusuknya hingga mengalami luka cukup serius.

"Mereka menusuk, karena korban menolak membayar utang," kata Abdul di Mapolsek Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Rabu (9/1/2019).

Melansir iNews, Kedua tersangka ini berinisial AP (34) dan RD (35), merupakan warga Kota Bandar Lampung. Sebelum menusuk bagian dada dan punggung korban, mereka juga lebih dulu memukulinya.

Para tersangka ini punya perannya masing-masing. RD sebagai tersangka pelaku pemukulan, sedangkan AP yang menusuk korban dengan senjata tajam.

"Korban memang sempat melarikan diri, namun dia menderita luka serius sehingga harus mendapat perawatan medis di rumah sakit," ujar Kapolsek Abdul.

Berdasarkan catatan kepolisian, kata dia, kedua tersangka ini merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2012 lalu. Kini mereka harus kembali berhadapan dengan hukum.

Tersangka AP mengakui kalau dirinya menusuk korban, karena telah menolak membayar utang majikannya. Dia telah menusuk debiturnya di bagian depan (dada), kemudian sempat ada perlawanan.

"Lalu dia lari, saya tusuk lagi di bagian belakang," ujar AP.

Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat polisi dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan pasal 170 tentang Pengeroyokan, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini