Satgas Antimafia Bola Polri Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Pengaturan Skor

Admin
Jumat, 04 Januari 2019 - 13:12
kali dibaca
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo. Foto: Tempo.co
Mediaapakabar.com -  Satuan Tugas Antimafia Bola Polri tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus mafia skor bola yang dianggap janggal di beberapa lapis liga sepak bola Indonesia.

"Minggu depan sudah ada peningkatan beberapa kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan sudah ada beberapa tersangka yang akan ditetapkan," ucap kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, (4/1/2019).

Saat ini Satgas Antimafia Bola Polri fokus mengusut skandal pengaturan skor di level Liga 3 Indonesia.
Namun tidak menutup kemungkinan, penyidikan akan meluas hingga dugaan match fixing di Liga 2, Liga 1, bahkan di level kompetisi internasional.

"Liga 3 ini pintu untuk membongkar seluruh jaringan mafia ini. Secara cepat di Liga 3 karena Liga 3 alat buktinya sudah cukup membongkar pengaturan skor. Penyidik sudah punya timeline dan target-target juga," kata Dedi seperti yang dilansir Tempo.co

Hingga saat ini, Satgas Antimafia Bola Polri telah menerima 267 laporan dan aduan masyarakat terkait skandal pengaturan skor.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 laporan tengah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

Dalam perkara ini, Polri telah menahan empat orang tersangka.

Mereka adalah Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En serta dua orang lain yaitu mantan Komisi Wasit, Priyanto dan anaknya, Anik.

Para tersangka akan dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, Pasal 5 Jo. Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini