PT. Industri Karet Deli Abaikan Hak Normatif Karyawan

Media Apakabar.com
Senin, 14 Januari 2019 - 23:17
kali dibaca
PT. Industri Karet Deli Abaikan Hak Normatif Karyawan
Mediaapakabar.com-Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Medan melalui bidang Federasi SIKEP (Federasi Industri Kesehatan Energi dan Pertambangan), yang di ketuai oleh Warisman Laia mengadukan perusahaan yang bergerak dibidang industri karet tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Senin (14/01).

Pengaduan pengurus SBSI Kota Medan Bidang SIKEP ini disambut langsung Ketua Komisi B DPRD Kota Medan, H. T. Bahrumsyah, SH.,MH dan anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B di ruang rapat komisi B lantai 3 gedung DPRD Kota Medan.

Selain itu, pada pertemuan yang  membahas hak-hak normatif ribuan karyawan PT. IDK ini, turut juga diundang perwakilan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun pihak perusahaan atau perwakilan dari PT. Industri Karet Deli tidak hadir, begitu juga dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, namun Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung wakil rakyat tersebut tetap berlangsung.

Warisman Laia, dihadapan Komisi B menerangkan mirisnya nasib yang dialami oleh ribuan pekerja outsorching dan karyawan PT. IDK sebab, selama ini sebagian para pekerja outsourching tidak didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan secara resmi, sementara setiap bulan gaji para pekerja di potong untuk biaya BPJS Kesehatan.

” Kami DPC SBSI Kota Medan bidang SIKEP melaporkan ini atas adanya laporan dan pengaduan pekerja di PT Industri Kareta Deli Kota Medan. Selama ini, para karyawan tersebut tidak berani mengadukan ini kepada siapapun karena masih bekerja di perusahaan yang memiliki tiga perusahaan outsourching didalam perusahaan PT. IKD,” terang Warisman.

Sambungnya lagi, selain tidak dimasukkan ke daftar di BPJS Kesehatan, sebagian pekerja outsorching dan karyawan di PT. IDK juga tidak didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga jelas sudah menyalahi Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.

Diketahui juga, lanjut Laia, 3 perusahaan outsorching yang saat ini ada bekerjasama dan menyalurkan pekerja di PT. IDK Kota Medan antara lain, PT. HRD Mandiri, PT. Anugrah Wicaksana dan PT. Ambacido Jaya. Masing-masing dari perusahaan ini di duga telah melanggar UU Ketenagakerjaan dan tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

PT. IDK MOU dengan Klinik Diduga Alihkan BPJS Kesehatan 

Warisman Laia dihadapan Ketua Komis B DPRD Kota Medan juga membeberkan salah satu klinik yang ada bekerjasama (MOU) dengan PT. IDK diduga telah bersama-sama melakukan pembohongan terencana terhadap ribuan pekerjanya, yakni dengan menerima seluruh karyawan untuk berobat kesehatan sekaligus menerima rawat inap.

” Sementara diketahui, klinik tidak boleh melakukan rawat inap, apalagi terhadap pasien yang mengalami penyakit parah, harus merekomendasikan ke rumah sakit, sehingga kita mencari tahu kenapa klinik tersebut berani melakukan kebijakan pelayanan kesehatan terhadap pekerja PT. IDK,” terangnya.

Warisman juga membeberkan, bahwa klinik yang MOU dengan PT. IDK menerima Rp.25 ribu per orang setiap bulannya untuk biaya kerjasama pelayanan kesehatan.

Mendengar keterangan dari Pengurus DPC SBSI bidang SIKET, H. T. Bahrumsyah mengatakan akan memanggil manajemen PT. IKD dan juga tiga perusahaan outsorching yang bekerjasama dengan perusahaan Industri karet termasuk klinik yang diketahui ada kerjasama pelayanan kesehatan dengan PT. IDK tersebut.

” Kita akan panggil PT.IDK, perusahaan outsorching, dan klinik tersebut,” pungkas Bahrumsyah yang juga politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan Dari BPJS Kesehatan menjelaskan, bahwa data terhadap mereka juga diketahui tidak semua pekerja PT.IDK di daftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan  BPJS. (SS)
Area lampiran
Share:
Komentar

Berita Terkini