Propam Polri Riksa Mantan Kapolda Metro

Media Apakabar.com
Rabu, 16 Januari 2019 - 20:02
kali dibaca
Int 
Mediaapakabar.com-Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa Komjen Pol  Mochamad Iriawan terkait laporan Koalisi Masyarakat Sipil. 

Pasalnya, eks Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya tersebut mengetahui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendapat serangan. 

Melansir CNN Indonesia, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan Iriawan membantah sempat memberi peringatan kepada penyidik KPK Novel Baswedan atas serangan tersebut, sebagaimana sebelumnya dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil.

"Kami sudah periksa MI [Mochamad Iriawan], Kapolda Metro Jaya pada masanya, Propam sudah periksa. Hasilnya beliau sampaikan tidak pernah menyampaikan hal itu kepada sudara NB [Novel Baswedan]," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (16/1/2019). 

Dia menerangkan, pemeriksaan terhadap Iriawan dilakukan Propam Polri secara resmi dan sesuai mekanisme kepolisian bila menemukan indikasi atau dugaan keterlibatan anggota dalam dugaan tindak pidana. 

Selain itu, Iqbal mempersilakan Novel untuk menyampaikan informasi seputar dugaan keterlibatan pejabat tinggi Polri dalam serangan teror yang dialaminya ke penyidik Polda Metro Jaya secara resmi. 

Dia berkata, penyidik akan mendalami, mengejar, serta melakukan pembuktian secara ilmiah bila Novel melakukan hal tersebut. 

"Kalau memang ada oknum petinggi Polri, silakan NB [Novel Baswedan] hadir di Polda [Metro Jaya], sebutkan dan tuangkan di penyidik," tutur mantan Wakapolda Jawa Timur itu.

Sebelumnya, Iriawan disebut sudah mengetahui akan adanya serangan terhadap Novel. Sebuah laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil mencatat Iriawan sempat memberi peringatan kepada Novel terkait serangan itu. 

"Kapolda Metro Jaya waktu itu (M Iriawan) sudah memperingatkan Novel bahwa ia akan mendapat serangan dan menawarkan pengamanan dan pengawalan," demikian bunyi laporan tersebut yang dirilis di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/1/2019).

Setelah mendapat peringatan tersebut, Novel menyarankan balik agar tawaran pengamanan tadi disampaikan ke jajaran pemimpin KPK untuk menghindari hubungan personal. 

Namun, pada akhirnya mereka tidak tahu pencegahan macam apa yang akhirnya diambil oleh kepolisian hingga insiden penyiraman air keras itu terjadi.

Laporan Koalisi Masyarakat Sipil itu pun menyimpulkan bahwa pihak kepolisian tidak mengambil tindakan apa pun untuk mengantisipasi serangan.  


"Kepolisian telah mengetahui serangan sejak awal, tetapi tidak mampu karena satu dan lain hal diam atau tidak melakukan upaya pencegahan," demikian bunyi laporan tersebut.  

Laporan pemantauan ini dibuat oleh lintas lembaga swadaya masyarakat (LSM). Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. 

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Lokataru Foundation, Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Pers, PSHK AMAR, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas dan Pukat UGM tercatat sebagai penyusunnya. (*/zih)

Share:
Komentar

Berita Terkini