Polisi Indonesia Dilaporkan Singapura Lakukan Pelanggaran Serius Tangkap Hartono Tanpa Izin

Admin
Sabtu, 05 Januari 2019 - 22:27
kali dibaca
Singapura
Mediaapakabar.com - Otoritas Singapura tengah menyelidiki kasus dugaan pelanggaran kedaulatan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi asal Indonesia.

Diberitakan Asia Sentinel, Rabu (2/1/2019), dua oknum petugas dari kepolisian provinsi Bali dilaporkan telah memasuki wilayah Singapura pada November 2018 lalu dan melakukan upaya penangkapan tanpa izin pemerintah Singapura.

"Ini adalah pelanggaran berat terhadap kedaulatan Singapura dalam penggunaan kewenangan ekstrateritorial polisi oleh negara asing. Ini adalah pelanggaran yang sangat serius," kata Andy Yeo, pengacara Hartono Karjadi, yang menjadi sasaran penangkapan.

Hartono disebut tengah terlibat perselisihan hukum dengan seorang taipan berpengaruh di Indonesia.

"Kami telah melakukan penyelidikan informal. Kami menemukan, baik kepolisian Singapura maupun komando pusat kepolisian Indonesia tidak memiliki gagasan tentang penyelidikan khusus ini maupun tentang fakta adanya polisi Bali yang berada di Singapura dan melakukan operasi," kata Yeo, dari kantor hukum Eldan Law LLP, Singapura seperti yang dikutip Kompas.com, Sabtu (5/1/2019).

Hartono sendiri telah mengajukan pengaduan resmi kepada Kepolisian Singapura dan kasus ini sedang dalam penyelidikan setelah mendengarkan keterangan dari Hartono.

Menurut laporan Asia Sentinel, mengutip pernyataan pers dari kantor pengacara Yeo, Hartono, yang sedang berada di Singapura untuk mendapatkan perawatan medis, dihampiri oleh dua petugas polisi Indonesia saat sedang dibius di Rumah Sakit Mount Elizabeth.

Setelah upaya pertama tidak berhasil, kedua polisi yang mengenakan pakaian sipil tersebut kembali menemui Hartono pada sore harinya dan mengawalnya ke sebuah pusat perbelanjaan untuk berusaha membawanya kembali ke Bali.

Upaya penangkapan ketiga dilakukan kembali dengan menemui Hartono di apartemennya di Singapura dan memintanya menandatangani surat "pernyataan polisi", yang dia tolak.

Seluruh upaya penangkapan tersebut dilaporkan terekam oleh kamera pengawas.

"Yang menjadi pertanyaan mengapa mereka (oknum polisi) berada di Singapura dan atas instruksi siapa mereka bertindak."

"Hasil penyelidikan kami menunjukkan mereka tidak dikirim oleh kepolisian Bali dan mereka telah berada di Singapura selama empat hingga lima hari sebelum kemudian menemui klien saya," kata Yeo.

Kantor pengacara Eldan Law LLP telah melayangkan surat keluhan resmi kepada duta besar Indonesia untuk Singapura pada 2 Desember lalu dan mengajukan dilakukannya penyelidikan menyeluruh. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini