Perdinan Siahaan, Pemilik Xenia yang Mobilnya Dirampas Leasing Heran Laporannya Ditolak Polisi

Admin
Minggu, 13 Januari 2019 - 10:16
kali dibaca
Mobil Daihatsu Xenia milik Perninan Siahaan. Foto: Lensawarga.com
Mediaapakabar.com - Sebuah Mobil Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 1913 FL milik Perdinan Siahaan yang sedang di Doorsmeer tepatnya di Jl. Panglima, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, tiba-tiba dibawa oleh oknum yang mengaku sebagai Aparat Kepolisian tanpa sepengetahuan oleh si Pemilik mobil, pada Senin (24/12/2018) lalu sekitar Pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Perdinan kepada Lensawarga.com, Sabtu (12/1/2019) menceritakan kronologi yang dialaminya.
Perdinan menagatakan seorang warga yang merupakan Pemilik Doorsmeer tempat dimana ia biasa mencuci Mobilnya yang juga menjadi lokasi hilangnya mobil, menjelaskan awal kronologi bagaimana Mobil tersebut bisa sampai dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenal.
“Tiba-tiba datang 2 orang pengendara sepeda motor dan langsung mempertanyakan kunci dari mobil itu bang. ‘Dimana kunci Mobil ini?,’ katanya samaku,” terang Pemilik Doorsmeer menirukan kata-kata dari 2 orang yang tidak dikenal itu.
Seperti yang diwartakan Lensawarga.com, lanjut kata Pemilik Doorsmeer, Mereka bukan menanyakan siapa Pemilik Mobil itu, tapi langsung menanyakan kuncinya mobil itu aja dan mereka mengaku dari Aparat Kepolisian.
“Tadinya saya nggak mau kasih bang, berhubung karena beliau mengaku Aparat Kepolisian, saya takut bang, jadi saya tunjukkan, itu Kuncinya tergantung disitu pak,” ungkapnya.
Tidak lama kemudian 2 Pengendara sepeda motor lainnya pun datang, sedangkan 2 pengendara sebelumnya yang terlebih dahulu datang langsung pergi meninggalkan lokasi.
“Setelah itu, Kepala lingkungan (Kepling), Pak Peter Sibuea datang dan mereka sempat berfoto-foto bersama Kepling setelah itu mereka pergi bang,” ucapnya.
Perdinan yang tidak terima karena merasa kehilangan mobil, lantas membuat Laporan ke Polsek Medan Timur sekitar pukul 17.30 WIB. Namun sayang, pihak Polsek Medan Timur menolak laporannya.
“Tadi sudah kami datangi kantor Polsek Medan Timur untuk membuat laporan, tapi kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur harus ada surat keterangan hak milik atau kepemilikan dari pihak Leasing,” kata Perdinan.
“Itu kan mobil masih dalam posisi kredit, mana mungkin ada dikasih bukti kepemilikan sama saya, lagian kan ada bukti STNK yang saya bawa, tapi tetap saja kata Polisi harus ada bukti kepemilikan, jadinya laporan saya tidak diterima,” ucap Perdinan dengan nada kesal.
Perdinan mengaku, bahwa dia telah membayar cicilan kredit mobil tersebut selama 10 bulan. Namun, dirinya tak menampik bahwa cicilan mobil tersebut sempat menunggak selama 4 bulan.
Keesokan harinya, Jumat (27/12/2018) Perdinan pun mendatangi pihak Leasing ACC dan berkomunikasi dengan pihak Leasing. Namun, dirinya terkejut karena pihak Leasing mengatakan, bahwa Mobil milik Perdinan ada ditangan mereka.
Bahkan pihak Leasing juga menjelaskan, jika Perdinan ingin membawa pulang mobilnya. Ia pun harus membayar lunas cicilan mobil tersebut. Perdinan pun lantas mempertanyakan aturan apa yang dipakai pihak Leasing hingga mengharuskannya membayar lunas cicilan mobil tersebut.
Padahal, kata Perdinan, dirinya sudah berniat untuk membayar cicilan mobil yang tertunggak selama 4 bulan. Namun, pihak Leasing berdalih dan mengatakan, bahwa Perdinan wajib dan harus membayar lunas Mobil tersebut.
Kini Perdinan tak tahu lagi harus bagaimana, bahkan pihak Kepolisian pun terkesan mengabaikan tindakan dari pelaku perampasan mobilnya. Perdinan berharap semoga ada titik terang dari permasalahan ini.
Dimana jelas tertulis dalam Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tanpa adanya sertifikat fidusia, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan karena berpotensi menimbulkan pidana.
Bahkan bila ada indikasi mengambil kendaraan bermotor secara paksa atau yang bisa disebut juga sebagai perampasan bakal dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP tentang perampasan. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini