Pemko Medan Kembali Bongkar 13 Reklame Tanpa Izin

Media Apakabar.com
Senin, 21 Januari 2019 - 17:09
kali dibaca
Ist 
Mediaapakabar.com-Pemko Medan kembali melanjutkan aksinya dalam menertibkan papan reklame bermasalah di seputaran jalan Kota Medan pada Jumat (18/1/2019) dini hari. 

Papan reklame yang dibongkar adalah jenis papan reklame yang bermasalah serta berada di zona larangan. 

Kali ini 6 unit papan reklame ditumbangkan. Ke 6 unit papan reklame bermasalah yang dibongkar yakni, 1 di Jalan Sutomo Simpang Jalan Bogor ukuran 4x6 m dengan materi Kosong pemilik Jimi Buana. 

1 unit di Jalan Sutomo Simpang Jalan Veteran ukuran 4x6 dengan materi Sij Service pemilik Buana, dan 1 di Jalan Sutomo Depan Siong Service ukuran 5x10 dengan materi kosong pemilik Alex Purba  

Selanjutnya, 1 unit di  Jalan sutomo Simpang Jalan Sena ukuran 4x6 dengan materi Festival Kuliner pemilik tidak diketahui. 1 di Jalan Sutomo Simpang Jalan Bogor dengan materi Tiramisu ukuran 1x1½ dan 1 unit di Jalan Sutomo ujung Simpang Jalan Sena dengan materi Rudy Arif. ukuran 2x4.  

Menurut Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan, sudah ribuan papan reklame ditumbangkan oleh Tim Gabungan. Pihaknya sudah berulang kali mengingatkan kepada pengusaha advertising yang tidak memiliki izin untuk segera membongkar sendiri papan reklame tersebut. 

Namun, beberapa advertising tidak menghiraukan himbauan tersebut dan tetap tidak melakukan pembongkaran papan reklame mereka. 

“Kami tidak akan tebang pilih dalam menumbangkan papan reklame yang bermasalah, papan reklame yang tidak memiliki izin akan kami tumbangkan semuanya hingga tidak ada satupun yang dapat berdiri di kawasan Kota Medan ini,” tegas Sofyan.  

Selanjutnya ada 7 unit papan reklame bermasalah ditumbangkan oleh pemiliknya sendiri, yakni 1 di Jalan Sutomo depan toko Cirebon ukuran 4×6 pemilik Indo media Advertising. 

1 unit di Jalan Sutomo sebelah simpang Jalan Bogor samping Putra Auto Makmur ukuran 4×6 milik Buana Advertising. 

1 di Jalan Sutomo arah simpang M T Haryono seberang toko Matahari Optikal ukuran 4×6 pemilik Buana Advertising, dan 1 unit di Jalan Sutomo sudut simpang Jalan Mahoni ukuran 4×8 dengan materi IT&B pemilik kampus IT&B 

Kemudian 1 unit di Jalan Gaharu sudut simpang Jalan Mahoni ukuran 4×8 dengan materi IT&B pemilik kampus IT&B. 

1 unit di Jalan Sutomo depan kantor bank BNI ukuran 5×10 pemilik SUMO advertising, dan 1 unit di Jalan Sutomo pas depan Cathay Grosir ukuran 4×8 pemilik Insane advertising. (*/dani))
Share:
Komentar

Berita Terkini