Pandangan Fraksi PDIPTerhadap Perda Penggusuran Rumah Penduduk Tanpa Pengganti

Media Apakabar.com
Senin, 14 Januari 2019 - 23:24
kali dibaca
Pandangan Fraksi PDIPTerhadap Perda Penggusuran Rumah Penduduk Tanpa Pengganti

Mediaapakabar.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi PDIP, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B diruang rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (14/1/2019).

Menyampaikan jawaban pengusul atas pandangan Fraksi-Fraksi, sekaligus pengambilan keputusan DPRD kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan, tentang larangan penggusuran rumah penduduk tanpa penyediaan rumah pengganti untuk menjadi inisiatif DPRD kota Medan.

Turut hadir, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota, Ketua dan Badan DPRD Kota, Ketua Badan Pembentukan Peraturan, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, anggota DPRD kota Medan, Sekertaris Dewan dan Wartawan.

Sebagai lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya, tanggapan atas jawaban pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dapat disampaikan bahwa dengan memperhatikan dan mendengar dengan seksama, pandangan PDI Perjuangan mengucapkan terimakasih atas keseluruhan pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang mengapresiasi dan menyetujui untuk ditindaklanjuti pada rapat dewan selanjutnya atas Ranperda inisiatif Perda Kota Medan tentang larangan penggusuran rumah penduduk tanpa penyediaan pengganti yang telah diusulkan.

Wong mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya juga menyatakan bahwa, saat ini Pemerintah Kota (Pemko Medan) maupun pihak lain sebagai pemilik lahan yang sah akan membangun dilokasi tanah yang ditinggali maka sering terjadi konflik antara pemilik tanah yang sah dengan warga masyarakat yang tinggal dilokasi yang dimaksud karena ada penggusuran.

” Oleh karena itu, Pemko Medan harus mempunyai solusi mengatasi permasalahan-permasalahan ini dengan tetap berpedoman kepada ketentuan hukum dan Perundang-Undangan yang ada,” tegasnya.
Tambahnya, solusi yang tepat adalah dengan cara memindahkan penduduk yang menempati lahan secara tidak sah ke tempat yang telah disediakan Pemko Medan.
” Sehingga, program pemerintah terhadap penataan kota tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat yang tidak memiliki lahan untuk tinggal. Bahwa, dengan menyadari hal ini, maka dirasa perlu membuat satu payung hukum yang akan melindungi kepentingan Pemko Medan dan kepentingan masyarakat yang perlu dilindungi,” pungkas anggota Komisi B DPRD Kota Medan ini.
Mengenai Perda tersebut diatas, Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Medan yang menyetujui dan mengapresiasi Peraturan Daerah (Perda) tersebut yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Fraksi PAN, Fraksi PPP (Artai Persatuan Pembangunan) dan Fraksi Pernas (Persatuan Nasional).
Sementara itu, Perda yang sudah dibuat tersebut diusung atas persetujuan Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung (Fraksi PDIP), Wakil Ketua H. Iswanda (Fraksi Golkar) dan H. Ikhwan Ritonga (Fraksi Gerindra) beserta anggota DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen (Fraksi PDIP), H. Ilhamsyah (Fraksi Golkar), Parlaungan Simangunsong (Demokrat), Drs. Halomoan Sitompul (Fraksi Demokrat), H. T. Bahrumsyah (Fraksi PAN), Landen Marbun (Fraksi Hanura), Drs. H. Maruli Tua Tarigan (Fraksi Pernas) dan Drs. H. Muhammad Yusuf (Fraksi PPP). (SS)
Share:
Komentar

Berita Terkini