KPPU Gelar Sidang Perdana LDP Jalan Balige By Pass TA 2017

Media Apakabar.com
Rabu, 23 Januari 2019 - 13:02
kali dibaca
Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Medan, Ramli Simanjuntak saat pemaparan dengan awak media di Medan, Selasa (22/1/2019) (abi)

Mediaapakabar.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No 13/KPPU-L/2018 terkait Paket Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan nasional WIlayah I Provinsi Sumatera Utara TA 2017. 

Agenda sidang perdana ini pembacaan dan penyampaian laporan dugaan pelanggaran (LDP) KPPU terhadap Perkara No. 13/KPPU-L/2018 di Kantor KPPU Perwakilan Daerah Medan.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi M Afif Hasbullah dan Ukay Karyadi serta Kodrat Wibowo yang masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.  

Dalam LDP-nya, Investigator KPPU menyatakan terdapat dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan tender. 

Oleh PT. Karya Agung Pratama Cipta sebagai Terlapor I, PT. Swakarsa Tunggal Mandiri sebagai Terlapor II, PT. Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri sebagai Terlapor III dan Kelompok Kerja (Pokja) Satker Pelaksanaan Jalan nasional WIlayah I Provinsi Sumatera Utara TA. 2017 sebagai Terlapor IV.

Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Medan, Ramli Simanjuntak menegaskan bahwa ancaman terhadap pelanggaran terkait persekongkolan tender bisa berupa denda maksimal sampai Rp 25 miliar atau larangan kepada pelaku usaha untuk mengikuti tender dalam kurun waktu tertentu. 

" Untuk itu, Ramli menghimbau kepada para pihak yang dipanggil dalam proses pemeriksaan dapat bertindak kooperatif guna kelancaran proses pemeriksaan di KPPU," tegasnya kepada wartawan  di Medan, Selasa (22/1/2019). 

Dugaan persekongkolan yang terjadi adalah persekongkolan vertikal dan horizontal yang merupakan kerjasama antara para terlapor dimana telah ditemukan cukup bukti yang menunjukkan indikasi terjadinya persekongkolan horizontal oleh Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III. 

Selain itu, Investigator juga menemukan indikasi persekongkolan vertikal antara Terlapor IV dengan Terlapor I selaku pemenang tender,ujarnya.

Kemudian kata Ramli,genda sidang perkara Nomor 13/KPPU-L/2018 selanjutnya adalah tanggapan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari para Terlapor. 

" Dalam kesempatan tersebut terlapor juga diberikan kesempatan untuk mengajukan nama-nama Saksi dan nama ahli,"pungkasnya. (abi)
Share:
Komentar

Berita Terkini