Kota Medan Diberi Predikat 'Terjorok' Harus Diakui

Media Apakabar.com
Selasa, 15 Januari 2019 - 16:27
kali dibaca
Tampak saluran air (got) di lingkungan warga di penuhi sampah, Gg Penjalin, Jalan Sampul, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (15/1/2019). Foto/Apakabar Dani
Mediaapakabar.com-Diberinya penghargaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengumumkan 10 kota terkotor dalam penilaian Adipura 2018 salah satunya Kota Medan, memang harus diakui. 

Kota-kota ini memiliki capaian nilai terendah di antara ratusan kabupaten/ kota, diantaranya terkait pengelolaan tempat pemrosesan akhir atau TPA dan kebersihan fisik.  

Pengumuman kota terkotor ini atas instruksi Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Senin (14/1/2019), saat memberikan sambutan pemberian penghargaan Adipura di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.  

“Tadi saya diperlihatkan daftar (kota) yang paling tidak bersih. Saya minta itu diumumkan saja. Indonesia itu kadang-kadang baru kerja keras kalau ada rasa malu. Kalau tidak ada rasa malu kadang membiarkan saja, menyerahkan pada orang lain,” kata Kalla sebagaimana dilansir dari Medan Today, Selasa (15/1/2019). 

Menanggapi instruksi ini, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan nama-nama kota terkotor tersebut kepada wartawan. 

“Kota terkotor itu kota metropolitan yaitu Kota Medan; kota besar itu Bandar Lampung dan Manado; kota sedang Sorong, Kupang, dan Palu; kota kecil kebetulan berada di wilayah timur semua, yaitu Waykabubak (Sumba Barat), Waisai (Raja Ampat, Papua Barat), Ruteng (Manggarai, NTT), Buol (Sulawesi Tengah) dan Bajawa (Ngada, NTT),” kata dia. 

Nilai terendah 
Betor melintas di Gg Penjalin samping saluran air yang menjadi tempat pembuangan sampah warga sekitar. Foto/ Apakabar Dani. 
Rosa Vivien mengatakan, kota-kota ini memiliki nilai terendah dalam penilaian Adipura. Di tahun ini, terdapat 369 kabupaten/kota yang dinilai KLHK dan Dewan Pertimbangan Adipura. 

Penilaian penting ada pada pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih menjalankan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.  

“Undang-undang kan memandatkan (TPA) sanitary landfill, tapi kami masih melangkah dengan controlled landfill. Kalau TPA masih open dumping tidak kami berikan Adipura,” kata dia.  

Penilaian kedua pada kepatuhan penyelesaian dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga seperti amanat Perpres 97/2017. 

Dalam Perpres tersebut pemerintah daerah diminta menyusun Jakstrada paling lambat Oktober 2018.  

Namun hingga kini, menurut Novrizal Thahar, Direktur Pengelolaan Sampah KLHK baru 300 kabupaten/kota dan 16 provinsi yang selesai menyusun Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada).  

“Dokumen ini penting sebagai acuan daerah untuk melakukan pengurangan dan pengelolaan sampah sehingga tercapai 100 persen sampah kita terkelola dengan baik,” kata dia.  

Terkait risiko pengumuman kota terkotor ini bisa menimbulkan reaksi dari pemerintah daerah, Rosa Vivien mengatakan pihaknya memiliki kriteria yang jelas. 

Selain itu, pihaknya juga mengecek ke lapangan sehingga penilaian berdasarkan fakta dan temuan. (*/dani)

Share:
Komentar

Berita Terkini