Siswi Yang Dihukum Push Up 100 Kali Karena Telat Bayar SPP. |
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai itu merupakan perbuatan atau tindakan kekerasan terhadap anak.
" Tindakan Budi (42) sekolah Kepala Sekolah tersebut tidak ada toleransi terhadap kekerasan. Siapapun pelakunya harus berhadapan dengan hukum. Apalagi dilakukan oleh guru dan kepala sekolah yang seyogianya wajib memberikan rasa nyaman dan perlindungan bagi anak sebagai peserta didik," katanya dalam siaran pers yang diterima mediaapakabar.com, Rabu (30/1/2019).
Menurutnya, berdasarkan ketentuan pasal 81 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35/2014 tentang perubahan dari undang-undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Kepsek itu terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000 dan paling sedikit Rp. 60.000.000.
" Adalah tidak tepat dan tidak dibenarkan apa yang dilakukan kepala sekolah SD IT sebagai tindakan "syock therapy" terhadap anak bersangkutan," tegasnya.
Yang pasti, lanjut Sirait, jika Budi benar-benar dan dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan tehadap GNS hanya lantaran telat bayar SPP, Kepsek itu dipastikan terancam pidana. (*/dani)