Indonesia Tak Bisa Hidup Tanpa Utang

Media Apakabar.com
Kamis, 17 Januari 2019 - 22:37
kali dibaca
Int
Mediaapakabar.com- Pihak Bank Indonesia (BI) menyebut Indonesia tidak bisa hidup tanpa pembiayaan utang dari luar negeri.  

Pernyataan ini diungkap oleh Deputi Gubernur BI Mirza Adityaswara guna menanggapi posisi Utang Luar Negeri (ULN) yang kembali meningkat pada November 2018. 

Melansir CNN Indonesia, berdasarkan data bank sentral nasional, posisi ULN senilai US$372,9 miliar atau sekitar Rp4.701 triliun (asumsi kurs Jisdor periode yang sama Rp14.339 per dolar AS). Posisi utang tersebut meningkat 7 persen dari November 2017 sebesar US$348,32 miliar. 

"Apakah bisa tanpa utang? Jawabannya tidak," ucap Mirza di Kompleks Gedung BI pada Kamis (17/1/2019).


Mirza menjelaskan Indonesia tidak bisa hidup tanpa utang luar negeri karena sumber pembiayaan yang ada di dalam negeri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dana dan menggerakkan roda perekonomian Tanah Air. 

Walhasil, sampai kapan pun Indonesia akan terus memiliki utang. Meski begitu, ia menekankan hal ini bukanlah suatu hal yang salah selama digunakan untuk hal produktif. "Yang penting adalah rasionya sehat," imbuhnya. 

Menurut Mirza, rasio utang luar negeri saat ini masih cukup sehat, yaitu sebesar 34 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio itu sudah mencakup utang dari pihak pemerintah, bank sentral, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), korporasi swasta dan perbankan.


ULN pemerintah dan bank sentral tercatat sebesar US$183,5 miliar atau sekitar persen dari 49,2 persen dari total utang. Sedangkan utang swasta dan BUMN sebesar US$189,35 miliar. Sementara dari sisi struktur, sekitar 84,8 persen ULN merupakan utang jangka panjang. Sisanya, jangka pendek. 

Selain soal rasio, Mirza bilang, penggunaan utang sejatinya terus dimonitor oleh bank sentral nasional. 


"Misalnya kalau bank mau pinjam dari luar negeri, itu pasti harus izin BI dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pemerintah dan korporasi juga," katanya 

Tak ketinggalan, dalam menjamin kualitas utang yang ditarik, BI mewajibkan para penarik utang untuk memenuhi standar rating lembaga dan melakukan lindung nilai atau hedging


"Jadi kami monitor utang (luar negeri) itu," pungkasnya (*/zih)

Share:
Komentar

Berita Terkini