Harga Tiket Pesawat Naik Gila-gilaan, Menteri Perhubungan Minta Toleransi Masyarakat

Admin
Minggu, 13 Januari 2019 - 10:44
kali dibaca
Menteri Perhubungan Budi Karya. Foto: Tempo
Mediaapakabar.com Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta masyarakat memaklumi kenaikan harga tiket pesawat dalam beberapa hari terakhir. Sebab, kata Budi, kementeriannya juga harus melindungi industri penerbangan agar bisa terus bertahan.

"Kami ini mesti take (memberi) and give (menerima) ya," kata Budi saat ditemui usai bertemu ribuan pengemudi ojek dan taksi online dalam acara "Silahturahmi Nasional dengan Keluarga Besar Pengemudi Online" di Hall A Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 12 Januari 2019.

Selama ini, kata Budi seperti yang dikutip dari Teras.id, tarif pesawat yang berlaku merupakan hasil dari perang tarif antar maskapai sehingga terlihat terjangkau. Begitu tarif kembali ke kondisi normal maka seolah-olah terjadi kenaikan. 

Katanya ini berbahaya karena di beberapa negara, banyak industri penerbangan yang bangkrut lantaran terus melakukan perang harga demi tarif yang lebih murah untuk menarik pelanggan.

Jika perang harga ini terus berlanjut, maka dikhawatirkan akan terjadi masalah lain. "Jadi saya juga imbau masyarakat juga memberikan toleransi selain maskapai juga menaikkan jangan terlalu tinggi."

Akibat kenaikan tersebut, saat ini tengah muncul petisi di laman Change.org yang menuntut agar harga tiket pesawat domestik diturunkan. Adapun petisi ini dibuat oleh salah satu netizen bernama Iskandar Zulkarnain pada 20 Desember 2018. 

Pada Kamis sore, 17.24 WIB, 10 Januari 2019, baru sekitar 11.377 orang yang menandatangani. Dalam waktu 24 jam yaitu Jumat, pukul 17.24 WIB, dukungan terhadap petisi ini melonjak hingga mencapai 84.961 orang.

Ketentuan soal tarif ini sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Dalam pasal 7 disebutkan bahwa Direktur Jenderal Perhubungan Udara mengevaluasi besaran tarif sekali dalam satu tahun.

Tapi tarif batas atas yang saat ini berlaku, kata Budi, ternyata terakhir kali dievaluasi 4 tahun yang lalu sebelum aturan itu terbit dan tidak berubah. Selama ini pula, kata Budi, dirinya sama sekali tidak pernah menyetujui kenaikan tarif batas atas meski ada permintaan dari maskapai. 

"Kalau (evaluasi) per tahun nanti malah naik, saya sudah putuskan juga tahun ini tidak kenaikan tarif batas atas."

Budi tak bicara soal penurunan tarif batas atas, namun hanya upaya dia menahan tarif batas atas itu agar tidak melambung tinggi. 

"Saya pikir daya beli masyarakat juga belum begitu naik." 

Lagipula, kata Budi, tarif batas atas saat ini masih bisa menutupi biaya yang harus dikeluarkan oleh maskapai penerbangan. Ia juga tak khawatir akan terjadi inflasi atau dampak pada sektor pariwisata. "Kami akan bicara sama-sama soal itu." (AS)

Share:
Komentar

Berita Terkini