DPRD Medan Dukung Pemko Berantas Reklame Liar

Media Apakabar.com
Sabtu, 19 Januari 2019 - 22:50
kali dibaca
DPRD Medan Dukung Pemko Berantas Reklame Liar

Mediaapakabar.com- Upaya Pemerintah Kota Medan sejak beberapa bulan ini terakhir sejak Tahun 2018 sampai Januari 2019 telah membawa dampak positip terutama bagi estetika kota Medan.

Dimana selama ini masyarakat beranggapan Walikota Medan dan Kasatpol PP Kota Medan tidak mampu melakukan penertiban seluruh papan reklame yang diketahui menyalah dan tidak berizin, namun atas dukungan dari berbagai pihak termasuk Kapolda Sumatera Utara, penertiban dan penebangan papan reklame gencar dilakukan, meskipun tidak seluruhnya oleh pemerintah kota Medan yang melakukan penebangan.

Namun, ditengah gencarnya penertiban papan reklame, malah bermunculan pulalah papan reklame baru di beberapa lokasi jalan di kota Medan, seperti di Jalan Veteran simp. Jalan Timor, Jalan Sutomo dekat simp Jalan Let Jend dan Jalan Sutomo simpang Jalan Veteran. Sabtu (19/1/19).

Dan ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat Kota Medan, apakah pengusaha papan reklame yang baru tidak mengetahui peraturan atau sudah mendapat izin dari pemko Medan, jika sudah, lokasi papan reklame tidak berbeda dengan papan reklame sebelumnya yang sudah di tertibkan, ‘ kog bisa’ kira-kira seperti inilah pertanyaan yang ada dibenak warga yang mengetahuinya.

Ketua Komisi D DPRD Medan Abdul Rani,SH saat ditanyai wartawan mengatakan, Pemko Medan harus tegas menindak dan menertibkan seluruh papan reklame tanpa pilih kasih.

“Kenapa bisa berdiri papan reklame di lokasi tersebut, (fasilitas umum) kita tidak ingin kebijakan Walikota Medan menertibkan seluruh papan reklame dijadikan momen (kesempatan) oleh oknum-oknum pengusaha reklame untuk memonopoli agar hanya ada satu pengusaha papan reklame di Kota Medan yang mampu dan memiliki izin pendirian papan reklame,”ujar politisi dari Partai PPP Kota Medan ini, Sabtu (19/01/19).

Lanjut Rani, Kasatpol PP kota Medan jangan pilih kasih, jika menemukan ada papan reklame berdiri di fasilitas umum segera tertibkan dan tebang, apalagi tidak ada PAD bagi pemerintah kota Medan.

Senentara itu, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B ketika diminta konfirmasi terkait mulai maraknya muncul papan reklame baru di beberapa titik ruas jalan di Kota Medan mengatakan sependapat dengan pernyataan ketua Komisi D DPRD kota Medan, Abdul Rani.

Wong, yang juga anggota DPRD kota Medan dari partai PDIP kota Medan mengatakan agar penertiban dilakukan jangan hanya karena ada pesanan dan pilih kasih. Pihak pengusaha advertising saat ini diketahui banyak yang sedang mengurus perizinan usaha papan reklame mereka.

“Kita minta Walikota Medan segera tertibkan tiang reklame yang masih ada berdiri termasuk yang baru didirikan, di trotoar jalan, karena ini dapat menimbulkan kesenjangan diantara sesama pengusaha papan reklame. Apa dasar pihak pengusaha papan reklame tersebut mendirikan kembali papan reklame mereka apalagi diatas trotoar jalan yang jelasmerupakan fasilitas umum dan ada larangannya,” tegas Ketua Taruna Merah Putih Kota Medan ini.

Seharusnya, lanjut Wong lagi, ada aturan yang dikeluarkan oleh Walikota Medan sebagai acuan bagi seluruh pegusaha papan reklame untuk dapat mendirikan papan reklame termasuk perizinan, lokasi yang diperbolehkan dan lojasi yang tidak diperbolehkan.

” Kita tidak menginginkan terjadi kesenjangan, jangan nanti hanya seorang oknum pengusaha papan reklame saja yang boleh mendirikan papan reklame hanya karena faktor kedekatan dengan petinggi di Kota Medan,” ucapnya.

Wong Chun Sen berharap ada aturan dari pemko Medan terkait pendirian papan reklame yang bukan hanya dilihat dari kepentingan bisnis semata, namun juga harus tetap menjaga estetika kota dan lingkungan. (SS)
Share:
Komentar

Berita Terkini