Dewan Pers Persilahkan Polisi Usut Tabloid Indonesia Barokah, Sebut Bukan Produk Jurnalistik

Admin
Selasa, 29 Januari 2019 - 09:43
kali dibaca
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menunjukan Tabloid Indonesia Barokah yang berhasil diamankan dari sebuah masjid di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis, 24 Januari 2019. Foto: Antara
Mediaapakabar.com -  Pengusutan terhadap Tabloid Indonesia Barokah akan memasuki babak baru setelah Dewan Pers kemarin menyatakan tabloid tersebut bukan merupakan produk jurnalistik. Dengan kepastian itu, kepolisian bisa menyelidiki adanya kemungkinan tindak pidana dalam penyebaran tabloid tersebut.

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mengatakan lembaganya telah menuntaskan penelitian terhadap keberadaan dan konten Tabloid Indonesia Barokah. Menurut dia, tabloid tersebut tak memenuhi sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Bukan produk jurnalistik,” kata Yosep kepada Tempo.

Melansir Tempo.co, Yosep memaparkan, tabloid tersebut tak bisa disebut produk media massa karena tak memiliki alamat dan perusahaan yang nyata. Yosep menambahkan, seluruh data berkaitan dengan redaksinya juga fiktif. Isi tabloid pun tidak memenuhi kaidah jurnalistik yang memuat wawancara, verifikasi, dan konfirmasi.

“Kami akan menyampaikan hasil pendapat, penilaian, dan rekomendasi ke Polri dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum),” kata dia.

Pernyataan itulah yang ditunggu kepolisian. Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, pernah mengungkapkan bahwa Polri membutuhkan hasil kajian Bawaslu dan Dewan Pers sebelum memulai penyelidikan terhadap Indonesia Barokah. Dia menegaskan, Polri akan bergerak setelah mendapat kepastian perihal dugaan tindak pidana dalam penerbitan tabloid tersebut. “Kalau pidana, pasti diusut,” kata Argo.

Polemik tentang Indonesia Barokah mencuat setelah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai konten informasi pada tabloid tersebut menyudutkan pasangan yang mereka usung. Dalam edisi perdananya pada Desember 2018, Indonesia Barokah menurunkan tulisan sampul muka berjudul “Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik”. Halaman depan tabloid dilengkapi karikatur seseorang yang mengenakan sorban dan memainkan dua tokoh wayang. BPN kemudian melaporkan tabloid yang beredar di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta itu ke Dewan Pers serta Bawaslu.

Anggota Bawaslu, Fritz Edwar Siregar, mengatakan lembaganya belum menemukan indikasi pelanggaran aturan pemilu. Meski demikian, dia mengimbuhkan, Bawaslu telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menghentikan pendistribusian Indonesia Barokah. “Kami berupaya mencegah penyebarluasannya.”

Adapun Wakil Kepala Kantor Pos Besar Solo, Zainal Alamsyah, menuturkan telah menahan 500 amplop surat yang diduga berisi Tabloid Indonesia Barokah. Surat yang hendak ditujukan ke sejumlah pesantren dan masjid tersebut masuk ke Kota Solo pada 15 Januari 2019. “Kami tahan dalam keadaan tertutup karena tak boleh membuka barang milik konsumen,” kata dia.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini